Bojonegoro – wbbnews.id, Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk merumuskan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sabtu, (06/11/2025).
Pentingnya FGD ini tidak hanya terletak pada penyusunan regulasi, tetapi juga dalam membangun kesepahaman di antara berbagai pihak organisasi non-pemerintah (NGO), dan sektor swasta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Selain itu, FGD ini juga bertujuan untuk menjelaskan segala aspek terkait perlindungan lingkungan dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh asap rokok. Dengan mempromosikan kawasan tanpa rokok, harapannya adalah terciptanya suasana yang tidak hanya bebas dari asap rokok, tetapi juga lebih banyak ruang terbuka yang dapat digunakan untuk aktivitas yang lebih sehat.
Secara keseluruhan, pelaksanaan FGD oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mencerminkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan melalui penerapan kebijakan yang berbasis pada kesadaran masyarakat mengenai bahayanya rokok.
Dalam pembukaan Forum Diskusi Grup (FGD) mengenai kawasan tanpa rokok (KTR), Dr. Ninik, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan pernyataan yang menekankan pentingnya perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Ia mengingatkan semua peserta tentang amanat undang-undang kesehatan, yang menekankan bahwa setiap individu berhak mendapatkan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam memastikan kesehatan masyarakat terjaga, serta mendukung inisiatif untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat.
Dr. Ninik menjelaskan bahwa pembentukan regulasi dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda) KTR merupakan langkah progresif yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Raperda ini bertujuan menerapkan kebijakan yang melarang merokok di tempat-tempat umum, sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa terpapar asap rokok. Selain itu, dengan adanya kawasan tanpa rokok, diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan yang diakibatkan oleh paparan asap rokok, terutama pada anak-anak dan wanita hamil,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya merokok dan pentingnya hidup sehat.
“Kami berharap ada berperan aktif dalam mendukung penciptaan kawasan yang bebas dari rokok. Agenda ini pada FGD juga difokuskan pada strategi implementasi raperda KTR, agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya
Adapun Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menjelaskan bahwa perda KTR bertujuan mengatur dan melokalisir tempat-tempat yang diperbolehkan maupun dilarang untuk merokok, bukan melarang kegiatan merokok itu sendiri. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara penerapan KTR dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Kami ingin perda ini mendapat dukungan semua pihak agar dapat diterapkan dengan baik, karena ini juga menjadi syarat menuju Kabupaten Sehat dan Layak Anak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, menegaskan bahwa penetapan Perda KTR merupakan hal yang mutiak, mengingat Bojonegoro menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki regulasi tersebut. la menekankan bahwa perda ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat atau menekan ekonomi, namun untuk mengatur agar hak perokok dan nonperokok dapat berjalan selaras.
“Perda ini bukan untuk melarang orang merokok, tetapi untuk mengatur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Prinsipnya harus kolaboratif, agar kesehatan dan ekonomi bisa tumbuh bersama, tegasnya.
Asisten Daerah Bojonegoro, Djoko Lukito, menambahkan bahwa penyusunan perda ini bersifat wajib secara nasional. la menegaskan, perda ini tidak mengatur larangan merokok atau menanam tembakau, melainkan hanya mengatur tempattempat yang diperbolehkan untuk merokok.
“KTR ini bukan melarang, hanya mengatur. Karena dampak paparan asap rokok sangat besar bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Perwakilan perusahaan dan insan pertembakauan juga berperan dalam diskusi ini. Mereka menyampaikan perspektif industri sambil mencermati tanggung jawab sosial yang harus diemban. Disamping itu, diskusi ini dirancang untuk mendorong pertukaran ide dan strategi dalam mendukung implementasi kawasan tanpa rokok, serta tantangan yang mungkin dihadapi.
Sebagian pihak menyampaikan kekhawatiran terkait dampak ekonomi bagi pelaku usaha tembakau, sementara sebagian lainnya mendukung penuh rencana pengesahan perda ini sebagai langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan menegaskan bahwa penerapan KTR tidak akan berdampak pada peningkatan pengangguran maupun penurunan produksi rokok secara signifikan, karena kebijakan ini hanya mengatur lokasi, bukan aktivitas produksi.
Sebagai penutup, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan Perda KTR ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkeadilan antara aspek kesehatan serta kesejahteraan ekonomi masyarakat. (Ad/red)















