DPRD Bojonegoro Komisi A Kawal Efisiensi Anggaran

​BOJONEGORO – wbbnews.id, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja terkait implementasi kebijakan efisiensi anggaran dan transformasi budaya kerja pada Rabu (22/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi A ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi A, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Sekretariat DPRD, serta Kabag Pembangunan.

​Agenda pembahasan utama merujuk pada dua regulasi penting, yaitu:
​Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5 / 3349 /SJ mengenai transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
​Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 050/ 481/421.022/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2026.

​Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menegaskan bahwa posisi Komisi A adalah sebagai jembatan untuk memastikan surat edaran tersebut terlaksana dengan baik di lapangan.

​”Kami baru saja melaksanakan rapat bersama untuk membahas SE Mendagri dan SE Bupati. Pada dasarnya, Komisi A menjadi jembatan penyelesaian terkait aturan tersebut. Perlu dicatat bahwa efisiensi ini menyasar ASN, sementara anggota DPRD tidak termasuk dalam kategori ASN,” ujar Choirul Anam.

​Sekretaris DPRD Bojonegoro, Yayan Rohman, AP., MM., menyatakan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan instruksi tersebut secara nyata. Salah satu perubahan yang paling terlihat adalah perubahan moda transportasi dan penyesuaian konsumsi rapat.

​”Kami sudah melaksanakan aturan tersebut. Buktinya, setiap hari Senin dan Jumat, pegawai mulai membudayakan naik sepeda ontel. Selain itu, efisiensi juga menyentuh hal teknis seperti penyajian snack rapat yang sebelumnya berisi empat macam, kini jumlahnya dikurangi,” jelas Yayan.

​Senada dengan hal tersebut, Wahyudi Muslim, S.H., dari Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, menegaskan komitmennya untuk patuh pada instruksi pusat maupun daerah. “Sebagai ASN, kami harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.

​Efisiensi Perjalanan Dinas Bersifat Fleksibel
​Terkait isu pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50%, Yayan Rohman memberikan klarifikasi bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak bersifat kaku. Pihak Sekretariat DPRD tetap mengedepankan fungsionalitas dan kebutuhan riil di lapangan.

​”Terkait biaya efisiensi, penerapannya tidak kaku. Contohnya, jika ada perjalanan dinas ke Jakarta, biaya tetap diberikan sesuai dengan kebutuhan yang keluar tanpa potongan paksa. Jika dipotong secara kaku, dikhawatirkan tugas perjalanan tersebut tidak sampai ke tujuan. Jadi, kami lakukan secara fleksibel tergantung kebutuhan,” pungkas Yayan di hadapan awak media. (San)