BOJONEGORO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai tancap gas mempersiapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan masuk dalam meja pembahasan pada Masa Sidang I Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, naskah akademik yang matang, serta urgensi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah. Kamis, (08/01/2026).
Rapat kerja yang dipimpin oleh Bapemperda tersebut menghadirkan jajaran OPD pengusul, di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), DP3AKB, Dinperinaker, DPMD, BPKAD, hingga Satpol PP. Dalam pertemuan tersebut, para kepala OPD diminta memaparkan kesiapan teknis, mulai dari naskah akademik hingga sinkronisasi substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari total 11 Raperda yang masuk dalam radar Propemperda 2026, terdapat 8 Raperda non-wajib yang dipertimbangkan. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan pendalaman materi, Bapemperda menetapkan skala prioritas untuk efektivitas pembahasan.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat, berikut adalah lima Raperda yang diputuskan untuk dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026:
- Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) 2026–2030: Fokus pada pemetaan potensi wisata dan arah kebijakan pariwisata daerah lima tahun ke depan.
- Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Upaya memperkuat sistem proteksi hukum dan rehabilitasi bagi korban kekerasan di Bojonegoro.
- Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA): Instrumen hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak secara komprehensif.
- Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah: Penataan administrasi dan optimalisasi pemanfaatan aset atau kekayaan daerah agar lebih akuntabel.
- Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa: Langkah penyesuaian regulasi lama agar sejalan dengan tata kelola desa yang lebih modern.
Pihak Bapemperda DPRD Bojonegoro menegaskan bahwa perbedaan tahapan kesiapan antar Raperda di mana sebagian telah memiliki naskah akademik lengkap dan sebagian lainnya masih dalam penyempurnaan menjadi dasar penentuan urutan pembahasan.
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini secara terukur. Raperda yang memiliki urgensi tinggi terkait tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat mendapat perhatian khusus agar manfaatnya dapat segera dirasakan,” ungkap pimpinan rapat dalam penjelasannya.
Dengan disepakatinya lima Raperda ini, DPRD berharap proses legislasi di tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan landasan hukum yang nyata bagi kemajuan Kabupaten Bojonegoro. (Ad)















