Fraksi PKB Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Bojonegoro 2025, Beri Catatan Kritis Soal SiLPA dan BKK Desa

BOJONEGORO – wbbnews.id, Rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang digelar di ruang Paripurna hari ini, Selasa (07/07/2026), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan setelah Fraksi PKB melakukan pencermatan, pengkajian, dan analisis mendalam terhadap Jawaban Bupati Bojonegoro atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan sebelumnya.

Meski memberikan lampu hijau, Fraksi PKB tetap menyertakan sejumlah pendapat akhir dan catatan strategis yang dinilai penting bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan. Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan penting Fraksi PKB.

1. Kemandirian Fiskal Tanpa Membebani Rakyat Kecil

Fraksi PKB mencermati dan mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan kemandirian fiskal melalui 7 langkah strategis, termasuk pemutakhiran basis data, digitalisasi, dan intensifikasi pajak. Namun, PKB memberikan catatan tegas agar implementasinya di lapangan tetap berpihak pada masyarakat bawah.

“Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) wajib dilakukan secara humanis tanpa memberikan beban baru yang memberatkan masyarakat kecil. Selain itu, ketergantungan pada dana transfer pusat harus dikurangi secara agresif namun terukur, dengan memperkuat sektor ekonomi lokal dan mengoptimalkan aset daerah agar struktur APBD kita semakin sehat dan mandiri,” tegas juru bicara Fraksi PKB dalam pandangan resminya.

2. Kualitas Belanja dan Pendampingan Administrasi BKK Desa

Terkait realisasi belanja, Fraksi PKB menekankan agar langkah perbaikan seperti percepatan proses lelang serta penguatan monitoring dan evaluasi (monev) benar-benar diimplementasikan sejak awal tahun anggaran.

Sementara itu, mengenai program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa, Fraksi PKB mendukung langkah pembinaan intensif dan ketegasan sanksi bagi desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban. Kendati demikian, Pemkab diminta tidak sekadar memberi sanksi, melainkan meningkatkan pendampingan. Hal ini penting agar masalah administrasi tidak menjadi batu sandungan bagi kelancaran pembangunan di tingkat desa.

3. Mitigasi dan Evaluasi Tingginya SiLPA 2025

Sorotan tajam juga diarahkan pada tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. PKB mengingatkan bahwa angka SiLPA yang membengkak mencerminkan adanya ruang efisiensi yang belum optimal atau perencanaan yang kurang akurat.

Oleh karena itu, Fraksi PKB mendesak pihak eksekutif untuk segera merealisasikan komitmen mitigasi. Caranya adalah melalui penganggaran yang lebih realistis dan terukur, serta ketepatan waktu dalam eksekusi program fisik maupun non-fisik, agar stimulus ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Bojonegoro.

Di akhir pandangannya, dengan mempertimbangkan dinamika pembahasan serta komitmen yang telah dinyatakan oleh Bupati Bojonegoro, Fraksi PKB memantapkan sikapnya.

“Menimbang seluruh dinamika pembahasan, penjelasan dari eksekutif, serta komitmen yang telah dinyatakan oleh Saudara Bupati Bojonegoro, maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya. (San)