Bojonegoro – wbbnews.id, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmen yang kuat untuk meringankan beban masyarakat dalam proses perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Dalam hal ini DPRD Kabupaten Bojonegoro, rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif, yang digelar pada Kamis, (03/06/2025).
Dalam pernyataannya, Ketua Pansus II, Lasuri, menekankan pentingnya penyesuaian tarif pajak yang lebih proporsional agar tidak berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat. Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan keadilan dalam pengenaan pajak, di mana kelompok masyarakat yang lebih mampu akan menanggung beban pajak yang lebih besar, sedangkan kelompok yang lebih rentan akan mendapatkan keringanan.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat Bojonegoro yang selama ini merasakan beratnya beban kewajiban pajak. Penyesuaian tarif yang lebih adil dan transparan tidak hanya menjadi harapan bagi masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD). Penambahan objek pajak baru juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat dengan tarif pajak yang tinggi. Ini menunjukkan bahwa Pemkab Bojonegoro memperhatikan situasi sosial ekonomi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pajak,” katanya
Secara keseluruhan, komitmen Pemkab Bojonegoro dalam hal ini dapat dilihat sebagai langkah progresif menuju kesejahteraan masyarakat. Dengan merancang kebijakan yang lebih adil dan berorientasi kepada masyarakat, diharapkan penerimaan pajak dapat terus meningkat dan pada saat yang sama, masyarakat tidak merasa terbebani. Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan berkeadilan, di mana semua pihak dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dihasilkan dari pajak. Keseluruhan pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan perpajakan yang ada.
Perubahan regulasi pajak yang sedang disusun di Bojonegoro diharapkan dapat membawa pergeseran signifikan dalam cara pemerintah daerah mengelola dan memungut pajak. Proyeksi ini mencakup peningkatan efisiensi dalam pelayanan publik, yang merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menyediakan layanan yang memadai bagi masyarakat. Dengan pengaturan yang lebih jelas dan tepat, diharapkan beban administrasi yang selama ini menjadi hambatan dalam pengelolaan pajak dapat diminimalkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan responsif.
Selain efisiensi, regulasi baru ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih kompetitif dan transparan. Kompetisi di dunia pajak adalah kunci untuk menarik lebih banyak wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan. Dengan adanya sistem yang jelas, diharapkan masyarakat akan lebih percaya untuk memenuhi kewajiban pajaknya, karena mereka dapat melihat secara langsung manfaat yang mereka peroleh dari pembayaran pajak tersebut. Akuntabilitas yang meningkat juga akan memberikan jaminan bahwa dana yang terkumpul dikelola dengan baik dan digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
(San/red).






