Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Warning Kontraktor: Bekerjalah Profesional atau Tanggung Risiko Denda

BOJONEGORO โ€“ wbbnews.id, Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) pada akhir tahun 2025, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro memberikan perhatian serius terhadap sejumlah proyek pembangunan yang gagal rampung tepat waktu di awal tahun 2026.

โ€‹Salah satu objek vital yang menjadi sorotan adalah pembangunan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Proyek yang didanai melalui APBD Perubahan (P-APBD) 2025 tersebut terpantau masih belum terselesaikan meski telah memasuki tahun anggaran 2026.

โ€‹Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan sejak penghujung tahun lalu. Menurutnya, dari hasil sidak di beberapa titik, ditemukan banyak pekerjaan yang persentase fisiknya jauh dari harapan.

โ€‹”Pada akhir tahun 2025, kami sudah melakukan sidak. Faktanya, banyak pembangunan yang progresnya belum menyentuh target. Artinya, secara manajemen waktu, pekerjaan tersebut tidak memenuhi target penyelesaian yang telah ditentukan,” ujar Imam Sholikin kepada awak media, Rabu (04/03/2026).

โ€‹Imam menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar pada gedung perkantoran, tetapi juga meliputi proyek infrastruktur jalan, jembatan, dan drainase. Sidak ini merupakan bentuk peringatan (warning) agar para pelaksana proyek bekerja sesuai tenggat waktu kontrak.
โ€‹
โ€‹Keterlambatan ini membawa dampak finansial yang serius bagi pihak pengembang atau kontraktor. Sesuai aturan yang berlaku, proyek yang melampaui tahun anggaran akan dikenakan denda harian berdasarkan persentase nilai kontrak.

โ€‹”Baik pembangunan jalan, drainase, maupun gedung, jika terjadi keterlambatan tentu ada sanksi yang harus ditanggung. Hal ini merugikan kedua belah pihak. Pihak pemerintah terhambat pemanfaatan fasilitasnya, sementara penggarap akan rugi secara finansial karena pembayaran baru bisa dilakukan pada P-APBD 2026,” jelasnya.

โ€‹Kasus Kantor Damkar menjadi contoh nyata. Meskipun pihak pengembang sempat berjanji akan merampungkan pekerjaan pada akhir 2025, kenyataannya proyek tersebut melampaui batas waktu yang dijanjikan.

โ€‹Beberapa kontraktor diketahui telah mengajukan perpanjangan waktu, mulai dari 1 \times 50 hari hingga 2 \times 50 hari. Namun, Imam menegaskan bahwa tambahan waktu tersebut tidak menghapuskan denda harian yang wajib disetorkan ke kas daerah.

โ€‹”Perlu diketahui, progres keterlambatan ini tidak akan dibayar pada program APBD Induk, melainkan pada P-APBD 2026 sesuai perjanjian. Sudah bayarannya mundur, tidak penuh pula karena dipotong denda. Ini sangat merugikan kontraktor,” tegas Imam.

Imam Sholikin berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh rekanan pemerintah di Bojonegoro. Ia meminta agar ke depannya para kontraktor lebih profesional dalam merencanakan pengerjaan agar sesuai dengan nilai kontrak dan waktu yang telah disepakati. (San)