DPRD Bojonegoro Pertanyakan Selisih Signifikan Antara Dokumen RAPBD 2026 dan KUA-PPAS

​BOJONEGORO – wbbnews.id , Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 berjalan alot. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti adanya ketidaksesuaian angka yang signifikan antara dokumen RAPBD yang diajukan eksekutif dengan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.

​Fakta ini terungkap dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung di Ruang Banggar, Kantor DPRD Bojonegoro, sejak Senin (25/11/2025) hingga Selasa (26/11/2025).

​Selisih Angka Hampir Rp1 Triliun
​Dalam dokumen KUA-PPAS 2026, nilai belanja daerah tercatat sebesar Rp6,79 triliun. Namun, dalam pengajuan RAPBD 2026 oleh pihak eksekutif (Pemkab), angka tersebut turun menjadi Rp5,86 triliun. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih (defisit perencanaan) sebesar Rp926 miliar.
​Tak hanya pada pos belanja daerah, penurunan drastis juga terjadi pada estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Angka Silpa yang semula diproyeksikan sebesar Rp2,73 triliun, menyusut tajam menjadi Rp1,8 triliun dalam dokumen RAPBD.

​Klaim Eksekutif: Demi Kualitas Anggaran
​Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bojonegoro, Edi Susanto, selaku Ketua TAPD menegaskan bahwa perubahan angka tersebut masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.

​”Perbedaan RAPBD dengan KUA–PPAS ini tidak melanggar regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Edi Susanto di sela-sela pembahasan.

​Edi berdalih bahwa penyesuaian atau penurunan angka tersebut merupakan strategi eksekutif untuk menyusun APBD 2026 yang lebih efektif dan berkualitas. Tujuannya adalah untuk menghindari besarnya anggaran yang berpotensi tidak terserap (Silpa tinggi) di akhir tahun anggaran.

​Dilema Tenggat Waktu Penetapan
​Ketua DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua Banggar, Abdulloh Umar, menyayangkan adanya ketidaksesuaian tersebut. Menurutnya, idealnya RAPBD harus konsisten dengan KUA-PPAS. Namun, Umar mengakui bahwa situasi saat ini menghadirkan risiko tersendiri terkait waktu pembahasan.

​”Kalau harus menyesuaikan lagi (mengembalikan angka sesuai KUA-PPAS), prosesnya bisa memakan waktu dan berpotensi melewati batas akhir penetapan pada 30 November 2025,” jelas Umar.

Menunggu Evaluasi Gubernur
​Sebagai langkah penyelesaian, pihak legislatif dan eksekutif sepakat menyerahkan keputusan akhir pada mekanisme evaluasi Gubernur Jawa Timur.

​”Untuk konsekuensinya kita serahkan kepada Gubernur. Nanti ada tahapan evaluasi dari Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, dan hasilnya seperti apa, kita ikuti,” tegas Umar, Selasa (26/11/2025).

​Baik Pemkab maupun DPRD menyatakan siap menerima segala risiko dan menjalankan arahan Gubernur. Jika hasil evaluasi provinsi mengharuskan RAPBD 2026 disesuaikan kembali dengan KUA-PPAS, maka revisi akan segera dilakukan. (San/red).