Jakarta — wbbnews.id, Perjuangan panjang guru swasta Indonesia kembali mencatatkan babak penting melalui kegiatan Silaturahmi Akbar Guru Indonesia 2026 yang dilaksanakan di Gedung DPR RI. Ribuan guru dari berbagai daerah di seluruh Indonesia hadir dengan satu semangat yang sama: memperjuangkan keadilan, pengakuan, dan kesejahteraan bagi guru swasta dan guru madrasah yang selama ini telah mengabdikan diri tanpa memperoleh perhatian yang setara.
Kegiatan yang berlangsung pada Hari Kebangkitan Nasional. Rabu, 20 Mei 2026. Ini menjadi simbol bahwa guru Indonesia tidak lagi ingin sekadar didengar, tetapi juga ingin dilibatkan secara nyata dalam perumusan kebijakan pendidikan nasional. Dengan tertib, penuh semangat, dan menjunjung tinggi etika perjuangan, para guru menyampaikan aspirasi agar negara hadir memberikan solusi konkret terhadap persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan guru swasta.
Puncak dari kegiatan ini adalah pertemuan resmi antara perwakilan organisasi profesi guru (ORPROF) bersama Direktur Pendidikan Agama Islam dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan pimpinan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam forum tersebut, sejumlah aspirasi strategis disampaikan, terutama mengenai kebutuhan mendesak akan payung hukum yang secara tegas memberikan perlindungan dan pengakuan kepada guru swasta.

Hasil pertemuan tersebut membawa kabar yang sangat menggembirakan. Pimpinan Baleg DPR RI menyatakan komitmennya untuk segera mendorong penyusunan undang-undang atau regulasi baru sebagai pengganti UU ASN yang mampu mengakomodasi guru swasta. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kesempatan yang lebih adil bagi guru swasta untuk memperoleh status ASN maupun PPPK, serta menjamin hak-hak profesional mereka sebagai pendidik.
Sebagai langkah awal, pemerintah melalui Kementerian Agama akan melakukan penghitungan kebutuhan anggaran. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan diambil memiliki dasar perencanaan yang matang dan dapat diimplementasikan secara realistis. Dengan demikian, perjuangan guru swasta tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi bergerak menuju kebijakan yang konkret dan terukur.
Selain membahas regulasi kepegawaian, Baleg DPR RI juga menyampaikan komitmen untuk mempercepat proses kodifikasi dan harmonisasi berbagai undang-undang di bidang pendidikan. Proses ini mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Melalui harmonisasi tersebut, pemerintah dan DPR RI berupaya menghadirkan sistem regulasi pendidikan yang lebih komprehensif, sinkron, dan berpihak kepada seluruh insan pendidikan.
Yang paling menggembirakan, dalam pembahasan tersebut terdapat kepastian bahwa pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru akan menjadi perhatian utama. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada kesejahteraan para guru sebagai ujung tombak pendidikan.
Tidak hanya itu, organisasi profesi guru akan dilibatkan secara aktif dalam proses harmonisasi regulasi sebelum Agustus 2026. Keterlibatan ini menjadi bukti bahwa suara guru tidak lagi ditempatkan sebagai aspirasi di luar sistem, melainkan sebagai bagian penting dalam proses legislasi. Guru, melalui organisasi profesinya, akan ikut mengawal dan memberi masukan terhadap kebijakan yang akan menentukan masa depan profesi mereka.
Bagi guru swasta dan guru madrasah di seluruh Indonesia, hasil pertemuan ini menjadi harapan baru setelah sekian lama memperjuangkan kesetaraan. Mereka telah membuktikan dedikasi yang luar biasa dalam mendidik generasi bangsa, meskipun sering menghadapi keterbatasan fasilitas, minimnya penghargaan, dan ketidakpastian status.
SIAGA 2026 bukan sekadar aksi massa, melainkan manifestasi persatuan dan kesadaran kolektif bahwa perubahan hanya dapat dicapai melalui kebersamaan. Ribuan guru yang datang dari berbagai provinsi menunjukkan bahwa perjuangan ini merupakan gerakan nasional yang lahir dari semangat pengabdian dan cinta terhadap dunia pendidikan.
Momentum ini diharapkan menjadi titik balik dalam sejarah perjuangan guru swasta Indonesia. Komitmen yang telah disampaikan DPR RI dan pemerintah harus terus dikawal agar benar-benar diwujudkan dalam bentuk regulasi yang adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan guru.
Seluruh guru Indonesia kini memiliki tugas bersama untuk menjaga semangat persatuan, terus mengawal proses legislasi, dan memastikan bahwa janji-janji yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan rapat semata, melainkan menjadi kebijakan nyata yang memberikan manfaat bagi jutaan guru dan keluarga mereka.
Dengan tekad yang kuat, perjuangan akan terus dilanjutkan sampai guru swasta memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak sebagai pilar utama pendidikan nasional.
Guru Bersatu, Guru Kuat, Guru Bermartabat!



