Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Bojonegoro – wbbnews.id, Rapat paripurna pendapat akhir fraksi Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengenai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diadakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan dan merumuskan pendapat akhir terkait regulasi pajak yang berlaku. Pada, Jum’at (04/07/2025), yang bertempat di Jl Veteran Gedung Dewan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Adapun selaku pimpinan rapat oleh Sahudi dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, FORKOPIMDA Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris Daerah, Kepala Instansi dan Lembaga Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris DPRD, Staf Sekretaris DPRD dan Para Tenaga Ahli Fraksi Kabupaten Bojonegoro.

Agenda rapat meliputi :

I. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi — Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

II. a. Laporan Pansus atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

b. Pengambilan Keputusan atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daera dan Retribusi Daerah

c. Penandatangan Nota Persetujuan bersama atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

d. Sambutan Bupati Bojonegoro

Rapat ini tidak hanya menjadi wadah untuk menyampaikan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai forum untuk mencari kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, sehingga kebijakan yang diambil dapat dijalankan dengan lancar dan menguntungkan semua pihak.

Pada rapat pendapat akhir mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap fraksi di DPRD Kabupaten Bojonegoro mengemukakan pandangannya yang serujuk.

Pansus DPRD Bojonegoro Menerima, menyetujuan dan merekomendasikan.

Ketua : Lasuri, Fraksi PAN BNR

Wakil Ketua : Sally Atyasasmi Fraksi Partai Gerindra

Sekretaris : Sigit Kusharianto

Anggota : Suktikno  Fraksi PKB

anggota : Siti Fatmawati Fraksi PKB

Hadi Winarto Fraksi Gerindra

Anggota : Doni Bayu Setiawan PDIP

Anggota : Didik Trisetyo Purnomo Fraksi Partai Demoktat

Anggota : Didik SAP Fraksi PAN BNR

Angota : Muhadi Fraksi PPKN

Panitia Khusus (Pansus), yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro, dalam hal ini Sutikno selaku anggota sebagai Jurubicara Pansus, menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait laporan terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sedang dibahas.

“Salah satu atau satu-satunya Kabupaten se Indonesia yang melakukan perubahan Perda perubahan ini hanya kabupaten bojonegoro oleh karena itu kami atas nama Pansus dua mengucapkan termakasih sebesar – besarnya atas capaian kinerja selama dua hari menuntaskan perda peraturan tntang pajak daerah dan retrebusi daerah,” sambutnya.

Ia menyampaikan hasil pembahasan yang dilakukan oleh anggota pansus, serta rekomendasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan. Dalam proses ini, berbagai aspek dari Raperda diperhatikan, termasuk tujuan, dampak, dan implementasi yang mungkin terjadi setelah diundangkan.

“Setelah melalui proses pembahasan dan pengambilan keputusan yang intensif, penandatanganan nota persetujuan bersama atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi momen penting dalam perjalanan legislasi di Kabupaten Bojonegoro. Nota persetujuan ini dapat memperkuat kerangka hukum yang mendasari pengelolaan pajak dan retribusi di wilayah Bojonegoro,” terangnya.

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Sidang Paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada Fraksi kami untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Perubahan Peraturan Derah Kabupaten Bojonegoro tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Dalam rangka memberikan Pendapat Akhir Fraksi sebagaimana dimaksud diatas, maka Kami sampaikan deskripsi secara ringkas tentang pembahasan pokok-pokok pikiran tersebut.

“Perubahan peraturan Daerah ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebelum ditetapkan menjadi perda, dan masih banyak pajak dan retribusi daerah yang akan kita gali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Wewenang untuk pungutan pajak dan retribusi daerah atas penduduk setempat guna membiayai layanan masyarakat merupakan unsur yang penting dalam system pemerintahan yang menganut asas desentralistik. Ada beberapa kendala yang menjadi penyebab kurang optimalnya Pajak dan Retribusi Daerah diantaranya sumberdaya manusia yang terbatas, kurangnya sarana prasarana pemungutan pajak dan system informasi dan teknologi yang belum merata, serta tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah,” sambutnya

Fraksi Partai Gerindra Berharap Penyusunan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan Pemerintah Daerah melakukan langkah — langkah sesuai regulasi sekaligus turut melibatkan seluruh pihak yang berkopenten dalam perumusannya.

“Fraksi partai Gerindra berharap agar segala kebijakan yang disusun dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga sasaran meningkatkan pendapatan asli daerah dapat diwujudkan. Pada akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Perubahan Peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tersebut untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang telah terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah. Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam implementasi Raperda yang telah disetujui. Bupati Wahono berharap bahwa kebijakan ini akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak serta retribusi menjadi prioritas utama, agar semua warga dapat merasakan manfaatnya.

Selanjutnya, Bupati menyoroti langkah-langkah proaktif yang akan diambil setelah terbentuknya Raperda ini. Tindakan tersebut mencakup sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami manfaat dan tanggung jawab yang menyertai perubahan kebijakan ini. Dalam pandangan beliau, pemahaman yang baik mengenai pajak daerah dan retribusi akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi mereka bagi pembangunan daerah. Dengan dukungan semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat, upaya untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro dapat terwujud. (san)