Bojonegoro โ wbbnews.id, Rapat kerja Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro kembali berlanjut untuk membahas sengketa tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Setren, Desa Setren, Kecamatan Ngasem.ย Sidang lanjutan yang merupakan kali ketiga ini digelar dengan menghadirkan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A, Mustakim, yang bertindak sebagai moderator untuk mendengarkan masukan dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Yang bertempat di ruang Komisi A Gedung DPRD Bojonegoro. Rabu, (03/12/2025).
Dalam keterangannya, perwakilan Disdik mengungkapkan bahwa status tanah lokasi SDN 3 Setren belum tercantum sebagai milik dinas. Namun, bangunan atau gedung sekolah tersebut dipastikan milik Disdik.
“Sekolah tersebut dibangun sejak tahun 2018, namun sekarang sekolah tersebut telah dimerger. Saat ini, gedung sekolah aktif digunakan untuk kegiatan mengaji oleh pihak yayasan TPI dari masjid sebelah. Perlu kami sampaikan, pihak TPI tersebut belum memiliki izin resmi kepada Disdik untuk menggunakan fasilitas sekolah,” ungkap perwakilan Disdik.
Di sisi lain, pihak BPN memberikan keterangan terkait status hukum tanah tersebut.
“Untuk tanah yang sekarang berperkara, yaitu lokasi SDN 3 Setren, belum terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Artinya, tanah tersebut secara resmi belum bersertifikat,” jelas perwakilan BPN.
Keterangan dari BPN ini menimbulkan kontradiksi dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh perangkat desa setempat, yang sempat menyatakan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat dan terdaftar di PTSL.
Mencermati keterangan yang saling berseberangan, salah satu anggota Komisi A menyampaikan bahwa DPRD hanya dapat mengeluarkan rekomendasi.
“Dengan adanya keterangan yang telah didengar dan diterima, pihak DPRD hanya bisa merekomendasikan saja. Namun, dengan rasa kehati-hatian, hal ini perlu adanya rapat pembahasan kembali,” ujarnya.
Menutup rapat kerja, Mustakim memutuskan bahwa perkara ini harus dilanjutkan dengan rapat pembahasan kembali.
“Kita putuskan agar ada rapat pembahasan lagi. Kita akan mendatangkan semua stakeholder yang berkepentingan, sehingga nanti semua menjadi lebih jelas,” pungkas Mustakim sembari menutup rapat kerja Komisi A di ruang komisi.
Sidang lanjutan untuk menuntaskan perkara tanah SDN 3 Setren ini akan segera diagendakan. (san/tim)

