wbbnews.id
http://wbbnews.id/

Rapat Kerja DPRD Kabupaten Bojonegoro tentang Perizinan dan Dugaan Pencemaran Udara di PT. Sata Tech Indonesia

Bojonegoro – wbbnews.id, Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro,  Ruang banggar. Pada, Selasa (04/02/25) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat kerja gabungan, dari Komisi A dan Komisi C. Yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD  Hj. Mitroatin, merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mengkhawatirkan terkait dugaan pencemaran udara.

Dalam rapat tesebut selain dihadiri anggota DPRD, dihadiri dari Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sri Nurma Arifa, Camat Kapas, Kepala Desa Sukowati, Amirohadi, Perwakilan guru KB, TK Dharma Wanita, SD Sukowati, perwakilan komite sekolah, serta perwakilan dari PT. Sata Tech Indonesia.

Isu pencemaran ini muncul seiring dengan meningkatnya aktivitas operasional PT. Sata Tech Indonesia, sebuah perusahaan yang berbasis di wilayah Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Mitroarin menyampaikan Pentingnya pelaksanaan rapat kerja ini sangat terasa, terutama dalam konteks evaluasi izin yang dimiliki oleh PT. Sata Tech Indonesia. Perizinan yang diterbitkan harus dievaluasi secara komprehensif untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan. 

“Jadi begini, perlu dicermati bahwa kami sebagai pimpinan DPRD sangat mengapresiasi dengan adanya investor datang ke bojonegoro ini, karena datangnya investor datang kesini perputaran ekonomi bojonegoro akan menguat. Namun apapun kalau sudah daksanakan sesuai mekanisme yang ada, pasti tidak akan ada masalah, masalah muncul itu karena ada yang tidak beres,” jelasnya

Lebih lanjut, rapat kerja gabungan ini juga mencerminkan kepedulian DPRD terhadap suara masyarakat.

“Dan ternyata setelah kami mendengar semua kami mengapresiasi atas adanya pt. sata tech indonesia, saya yakin mereka punya tujuan untuk dibuat pabrik, seharusnya pt. sata tech itu melengkapi perizinan, kalau perizinan belum jelas jangan beroperasi dulu, karena disitu ijinnya gudang bukan produksi,” terangnya.

Rapat kerja gabungan DPRD Kabupaten Bojonegoro memiliki agenda penting yang berfokus pada analisis perizinan yang dimiliki oleh PT. Sata Tech Indonesia serta dugaan pencemaran udara yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Pertemuan ini menjadi platform untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan guna memahami secara menyeluruh status perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan, serta bagaimana hal ini berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Intinya mereka berbohong dalam perizinan bukan berbohong semuanya tetapi ini  kami sepakat, limabelas hari kedepan akan dituntaskan . Tadi sudah ada satpol pp yang bersikap. Kalau mereka dalam jangka waktu yang kita tentukan tidak menyelesaikan,” tegasnya

Mitroatin menjelaskan, dalam pendirian mencakup aspek perusahaan yang harus dipenuhi.

“Aspek perizinan yang terdiri dari segi yuridis, segi ekonomi dan segi sosial, sekarang untuk  mencapai itu harus segi yuridis yang paling diawal, apabila secara aturan itu melanggar kita rekomendasiakan untuk menindak. Yang mengetahui sesuai atau tidak itu sesuai teknisnya. Yang jelas kita peduli dengan kesehatan masyarakat, pt. Sata tech harus mengerti dan memahami aturannya. Dari Perizinan harus diurus dan segera di selesaikan sesuai UKL dan UPL. Kami dari DPRD meminta untuk kesejahteraan masyarakat dan kesehatannya. Apabila tidak maka satpol pp yang akan menindak tegas,” Tegasnya.

 

(San).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *