Media Gathering BPJS Ketenaakerjaan : Dari Santunan Duka Nilai 3 Juta ke Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Nilai 42 Juta

Bojonegoro – wbbnews.id, BPJS bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Dinas Komunikasi dan inforamatika (Kominfo) Bojonegoro adakan media gathering.  Kegiatan ini untuk memperkenalkan manfaat dari program perlindungan sehingga bisa lebih luas dikenal oleh media online di Bojonegoro dan dapat di sampaikan kepada masyarakat serta dapat menjalin kolaborasi yang lebih erat antara pihak-pihak terkait dalam menghadapi tantangan perlindungan sosial. Yang bertempat di Singapore Resrto. Pada, (30/06/025).

Kegaiatan ini melibatkan berbagai media, antara lain media TV, Radio, media cetak dan media online, salah satunya media online wbbnews.id,  Adapun sebagai Narasumber dalam acara ini Fadilah Utami selaku Kepala Kantor Induk BPJS, Ari Kabid Pelayanan BPJS, Kepala Dinas Kominfo, Ir. Heri Widodo, M.Si., Sekretaris Alit Saksama Purnayoga, S.SPT.,MM. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Fadilah Utami menjelaskan, sinergi ini bentuk kepedulian dan perlindungan dari Pemkab Bojonegoro untuk warganya.

“Kerjasama antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan media sangatlah sehingga kami perlu untuk melakukan media gethering dengan awak media untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan pekerja, Informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan dapat tersebar luas dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” terangnya.

Fadilah menyebutkan, Program BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang secara spesifik untuk pekerja rentan memiliki sejumlah manfaat yang signifikan, mencakup perlindungan sosial, akses layanan kesehatan, dan dukungan finansial.

“Manfaat utama dari program ini adalah memberikan perlindungan sosial yang memungkinkan pekerja rentan mendapatkan jaminan ketika menghadapi risiko kehidupan, seperti kecelakaan kerja atau klaim kematian sebesar 42 juta, perlindungan sosial ini, pekerja tidak perlu khawatir akan dampak finansial yang berat ketika menghadapi situasi darurat,” jelasnya.

Adapun Kepala DinasKominfo, Heri Widodo menyampaikan terkait Pengalihan program santunan kematian ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Langkah positif yang diambil oleh Pemkab Bojonegoro untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada warganya. Dengan program ini, diharapkan ahli waris dapat terbantu dalam menghadapi masa sulit setelah kehilangan anggota keluarga,” bebernya.

Sementara itu dalam forum diskusi di paparkan berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan, ada 157.058 pekerja rentan yang telah didaftarkan Pemkab Bojonegoro. Meliputi pekerja lepas (serabutan), tukang ojek, tukang becak, nelayan darat, penambang perahu. Juga buruh tani dan buruh tembakau, buruh ternak, penggali/penjaga makam, dan pekerja mandiri penyandang disabilitas. Sedangkan ada 35.688 penerima insentif daerah meliputi ketua RT/RW, satlinmas, marbot, modin wanita, takmir masjid, guru ngaji, BPD, dan kader desa.

Langkah-langkah Klaim Santunan Duka JKM BPJS Ketenagakerjaan :

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

2. Foto copy KTP /SIM / Pasport Tenaga kerja yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

3. Fotocopy KTP/SIM/Peserta ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya

4. Fotocopy Kartu Keluarga dengan menunjukkan asinya

5. Surat Keterangan Kematian dari RS atau dan Kantor Kecamatan/Akta Kematian

6. Surat keterangan ahli waris yang sah dari Kecamatan/notaris/pengadilan

7. Fotocopy Buku Rekening ahli waris

8. Mengisi formulir jaminan kematian

9. Akte Kelahiran (Jika ahlu waris orang tua/Anak TK)

10. Buku nikah jika ahli waris adalah pasangan resmi peserta.

(San).