BOJONEGORO – wbbnews.id, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat penting guna menyinkronkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2026. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda, Gedung DPRD Bojonegoro, Kamis (08/01/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Sudiyono, dengan menghadirkan jajaran anggota legislatif serta mitra kerja dari eksekutif, mulai dari Bagian Hukum Setda, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker), BPKAD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), DP3AKB, Satpol PP, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dalam sambutannya, Sudiyono menekankan bahwa koordinasi ini merupakan langkah krusial dalam menghadapi Masa Sidang I. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu untuk segera melaporkan kesiapan draf draf regulasi agar pembahasan tidak terkendala teknis.
”Kami berharap sebelum memasuki Masa Sidang I, seluruh perubahan atau usulan sudah dilaporkan secara mendetail. Tujuannya jelas, agar saat pembahasan di tingkat sidang nanti, kita sudah memiliki kesiapan yang matang dan komprehensif,” ujar Sudiyono di hadapan peserta rapat.
Rincian 11 Raperda Usulan Eksekutif
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Setiyadi R, memaparkan terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan. Usulan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum pembangunan setiap tahunnya.
Berikut adalah daftar 11 Raperda yang masuk dalam agenda sinkronisasi:
RPIK 2024–2044: Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro.
Dana Abadi: Fokus pada bidang lingkungan hidup.
RIPPARKAB 2026–2030: Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro.
Perlindungan Anak & Perempuan: Penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan.
Pengelolaan BMD: Manajemen Barang Milik Daerah.
KLA: Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Trantibumlinmas: Ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Pencabutan Perda: Terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Pertanggungjawaban APBD 2025.
Perubahan APBD 2026.
APBD Tahun Anggaran 2027.
Fokus pada Naskah Akademik dan Pansus
Sudiyono menambahkan bahwa dari 11 usulan tersebut, 8 di antaranya merupakan kategori non-wajib. Dari hasil verifikasi dalam rapat tersebut, tercatat sudah ada 4 OPD yang menyatakan siap sepenuhnya dalam pelaksanaan teknis.
”Kunci utama keberhasilan regulasi ini adalah Naskah Akademik dan kesiapan mental para pengampu kebijakan untuk bersinergi dengan Bapemperda. Hasil ini akan segera kami laporkan kepada pimpinan DPRD sebagai dasar persiapan pembahasan lebih lanjut serta pembentukan Panitia Khusus,” tegas politisi senior tersebut kepada awak media.
Langkah sinkronisasi ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya peraturan daerah yang berkualitas, berpihak pada masyarakat, dan selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Bojonegoro ke depan. (Red)



