Bojonegoro – wbbnews.id, DPRD Bojonegoro melanjutkan hearing terkait kasus tuntutan ganti rugi lahan trotoar yang dilakukan oleh warga Ngrowo. hal ini mencerminkan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait penguasaan dan penggunaan ruang publik. Trotoar, sebagai bagian dari infrastruktur kota, seharusnya berfungsi untuk kepentingan umum. Namun, pembangunan trotoar tersebut telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Warga Ngrowo merasa dirugikan dan berupaya untuk mendapatkan ganti rugi yang pantas dari pihak berwenang, khususnya Pemerintah Daerah, Rabu, (15/01/2025).
Adanya lahan trotoar ini mengundang berbagai pertanyaan mengenai legalitas dan kepemilikan. Warga mempertanyakan, bagaimana status hukum lahan tersebut dan sungguhkah penguasaan lahan tersebut sah? Terlebih lagi, mereka ingin mengetahui prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh hak mereka. Efek dari situasi ini tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga dampak sosial yang dirasakan oleh warga sehari-hari.
Masyarakat berharap agar tuntutan ganti rugi ini mendapatkan perhatian serius dari DPRD Bojonegoro. Mereka menginginkan kejelasan dan tindakan yang nyata untuk menyelesaikan masalah ini. Disisi lain, adanya tuntutan ini juga mencerminkan keinginan warga untuk mempertahankan hak-hak mereka atas penggunaan ruang publik yang seharusnya menguntungkan semua pihak. Dengan demikian, isu ini memerlukan penanganan yang hati-hati dan bijak agar tidak menimbulkan konflik lebih lanjut di masyarakat.
Dalam menanggapi tuntutan warga Ngrowo terkait ganti rugi lahan, DPRD Bojonegoro telah memberikan pernyataan resmi yang menunjukkan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah tersebut. Anggota DPRD menyatakan bahwa mereka memahami kekhawatiran dan kebutuhan warga. Terlebih lagi, mereka mengakui pentingnya lahan trotoar sebagai ruang publik yang harus dikelola dengan baik dan adil, serta menjaga hak-hak masyarakat yang terdampak.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, menyampaikan, langkah-langkah yang diambil di masa depan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi warga. Pertemuan ini juga diharapkan dapat memperkuat tali komunikasi antara pemerintah Daerah dan masyarakat, menciptakan saluran dialog yang konstruktif dan transparan.
“Hearing ini lanjutan yang sebelumnya,kami memastikan bahwa mereka akan mengutamakan penyelesaian masalah ini dengan cepat. Dalam hal ini, batas waktu penyelesaian yang disebutkan oleh anggota DPRD adalah sekitar tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, mereka berkomitmen untuk melakukan studi lapangan dan analisis lebih mendalam terkait penguasaan lahan dan hak-hak warga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah berlandaskan pada fakta dan data yang akurat,” terangnya.
Dengan langkah strategis ini, DPRD Bojonegoro berharap dapat merespons secara efektif tuntutan warga Ngrowo, sekaligus meminimalisir potensi konflik yang mungkin timbul.
“Upaya sinergis antara pemerintah dan masyarakat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan,” Harapnya.
Kasus tuntutan ganti rugi lahan trotoar yang diajukan oleh warga Ngrowo mencerminkan keberanian masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Dalam beberapa pekan terakhir, demonstrasi dan komunikasi yang intens dengan DPRD Bojonegoro telah menghasilkan komitmen dari pihak dewan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya dialog yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah daerah, yang sangat penting dalam memenuhi harapan masyarakat akan transparansi dan keadilan.
Namun, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah harus diimbangi dengan meningkatnya responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Penguasa setempat diharapkan tidak hanya mendengarkan keluhan warga, tetapi juga merumuskan solusi yang berkelanjutan untuk masalah yang serupa di masa mendatang. Masyarakat menginginkan adanya keterlibatan aktif dalam proses pengambilan keputusan, agar mereka merasa dilibatkan dalam pembangunan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka sehari-hari.
Ke depan, sangat penting untuk membangun mekanisme komunikasi yang efektif antara pemerintah dan rakyat. Ini dapat berupa forum terbuka yang memungkinkan warga untuk menyuarakan pendapat dan usulan mereka terkait penggunaan lahan publik, termasuk trotoar. Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan program-program sosialisasi yang menjelaskan mengenai hak-hak warga dalam konteks penggunaan ruang publik, termasuk konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang melanggar hak tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan hubungan antara masyarakat dan pemerintah dapat diperkuat, menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan adil. Hal ini tidak hanya akan menguntungkan masyarakat Ngrowo, tetapi juga menjadi model yang baik bagi daerah lain dalam menghadapi permasalahan serupa. Responsifitas dan kolaborasi yang erat antara warga dan pihak berwenang akan mengarah pada solusi yang lebih komprehensif dan inklusif.
(San)