Bojonegoro – wbbnews.id, DPRD Kabupaten Bojonegoro melaksanakan rapat kerja, momen penting dalam perencanaan kebijakan daerah utama dari rapat ini adalah untuk menggali ide-ide serta merumuskan rancangan peraturan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat untuk membahas perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Yang bertempat di ruang Bapemperda lantai 3 Gedung DPRD Bojonegoro. Senin, (17/02/2025).
Dalam agenda rapat tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Bojonegoro dalam hal ini Pimpinan dan Anggota Bapemperda bersama Bagian Hukum, Teguh Wibowo, dan Kepala BPKAD, Nur Sujito, untuk berdiskusi secara mendalam tentang kebijakan mendatang dengan melibatkan tim eksekutif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih efetif dan efisien. Rapat ini juga berfokus pada pengintegrasian masukan dari semua pihak.
Dalam hal ini membahas tentang tentang dua putuan, antara lain Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri, yang pada pokoknya menyatakan Penyertaan Modal Daerah dan dana abadi pedidikan.
Perumda pangan mandiri sudah dibentuk harapan dari rapat kerja ini adalah tercapainya kesepakatan yang dapat dijadikan dasar perubahan Propemperda tahun 2025.
Selanjutnya, tindak lanjut yang konkrit dan transparan akan menjadi kunci untuk memastikan implementasi yang berhasil. Dengan adanya kerjasama antara Bapemperda dan tim eksekutif, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Sebagaimana ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam penyampainya, kepala BPKAD, Nur Sujito selanjutnya mendasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang pada prisipnya menyatakan Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dimana hal tersebut selaras dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri.
“Yang pada pokoknya menyatakan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga untuk Penyertaan Modal Daerah pada BUMD Pangan Mandiri diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri,” terangnya
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, Perubahan Propemperda Tahun 2025 disertai dengan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri untuk ditetapkan dalam Perubahan Propemperda Tahun 2025.
(San)