Bojonegoro – wbbnews.id, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Dalam Hal Ini Panitia Khusus (Pansus) Bersama Tim Eksekutif Terkait 4 Raperda Melaksanakan rapat di masing masing ruangan rapat Gedung DPRD. Pada, Rabu, (18/12/2024).
Berikut Ini Agenda Rapat Pansus :
- Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro.
- Raperda Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro.
- Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
- Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender.
Dalam giat rapatnya, Mustakim, Ketua Pansus 1, telah melaksanakan dan membuka rapat pansus dengan di dampingi wakilnya, Erik Maulana, Heri Siswanto, Sekretaris Annafiy Aulia Sahila Dan Anggota Miftakhul Huda, Lasmiran, Choirul Anam, Dihan Syahri Ftriyanto, Sudiyono, Eko Prabowo, Wahid Anshori, hadir selaku Tim Eksekutif Dari Bappeda, Organisasi dan Tata Laksana (ORRALA), BPKAD dan BKPP.
Adapaun rapat Pansus dilaksanakan dan di kemas dengan pembahasan perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro.
Untuk Melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan Dan Nomenklatur Basa Riset Dan Inovasi Daerah.
“Perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang permendagri ini mengatur mengenai pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah (brida) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya,” bebernya.
Urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegritas di daerah dengan bentuk badan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menerapkan peraturan daerah yang ada perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro.
Didalam nomor 13 tahun 2016 tenrang pembentukan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten bojonegoro tahun 2021 nomor 8 ) diubah sebagai berikut :
Ketentuan bab III susunan perangkat daerah, pasal 4 ayat (5) huruf b diubah.
- sekretaris daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sekrataris daerah.
- Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sekrerariat dprd bertipe a.
- Inspektorat sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) huruf c adalah inspektorat bertipe a.
- Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) terdiri dari 19 Dinas bertipe a.
- Badan sebagaimana dimaksud salam pasal 2 ayat (2) huruf e terdiri dari badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan bertipe a.
- Badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah bertipe a. melaksanakan fungsi penunjamg urusan pemerintahan.
- Sedang untuk kecamatan yang dimaksud dengan tipe a adalah seluruh kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pada saat peraturan ini berlaku, pejabat pada badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten Bojonegoro berdasar peraturan daerah bupati nomor 92 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten bojonegoro tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan pearaturan daerah ini.
pelaksanaan tugas Bappeda sebelum ditetapkannya penganggaran untuk badan perencanaan, riset dan inovasi daerah (Bapperida ) mempergunakan anggaran Bappeda terutama bidang penelitian dan pengembangan.
Penggunaan anggaran pada bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai demgan ditetapkannya anggaran untuk Bapperida.
(san/red)