BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Kerja Gabungan antara Komisi A dan Komisi D guna membahas penanganan bencana longsor yang melanda Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, pada Kamis (16/4).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Bojonegoro, Bambang. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi A serta Komisi D, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten, Kepala Desa (Kades) serta Sekretaris Desa (Sekdes) Sarirejo, hingga utusan dari Kecamatan Balen. Pada, Rabu, (15/04/2026).
Dalam sambutannya, Bambang menegaskan bahwa rapat gabungan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan serius dari masyarakat Desa Sarirejo. Warga merasa khawatir karena lahan mereka terus berkurang akibat tergerus aliran Sungai Bengawan Solo.
“Rapat gabungan ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tanah mereka yang habis tergerus aliran Bengawan Solo. Kita harus mencari tahu penyebab mendalam mengapa pengikisan ini terus terjadi dan bagaimana solusinya,” ujar Bambang dalam pidatonya.
Kepala Desa Sarirejo menjelaskan bahwa letak tanah warga yang terdampak berada tepat di bantaran sungai. Kondisi cuaca dengan intensitas hujan tinggi seperti saat ini memicu luapan sungai yang besar, sehingga mengakibatkan tanah warga terkikis dan rontok terbawa arus.
Sebagai upaya antisipasi, Pemerintah Desa Sarirejo sebenarnya telah mengusulkan pembangunan penguatan tebing berupa pengecoran (plengsengan) kepada Dinas PU SDA. Namun, usulan tersebut terkendala oleh regulasi teknis yang ada.
Pihak Dinas PU SDA menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya pembangunan serupa bisa dilakukan langsung, saat ini terdapat perubahan aturan. Setiap pembangunan atau intervensi fisik di sepanjang tebing Sungai Bengawan Solo wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
“Apa yang dikeluhkan pihak desa memang benar adanya. Namun, untuk pembangunan tebing saat ini harus mengantongi izin dari BBWS terlebih dahulu. Hal inilah yang menjadi hambatan teknis sehingga pembangunan belum bisa dilaksanakan,” ungkap perwakilan PU SDA dalam rapat tersebut.
Menanggapi kendala birokrasi tersebut, Bambang menegaskan bahwa DPRD akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia berkomitmen untuk membantu koordinasi agar keluhan masyarakat segera mendapatkan solusi nyata.
“Kami akan membantu mengawal perkara ini agar keluhan masyarakat segera terselesaikan. Bagaimanapun, kami duduk di kursi dewan sebagai wakil rakyat untuk menyuarakan dan mewujudkan apa yang diinginkan oleh masyarakat,” pungkas Bambang saat menutup rapat.
DPRD Bojonegoro berharap sinergi antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan BBWS dapat segera terjalin guna mencegah kerusakan lahan yang lebih luas di Desa Sarirejo. (ad)







