DPR RI Terima Audiensi PGMM dan FGSNI Bojonegoro, Dorong Penguatan Kebijakan bagi Guru Madrasah Swasta

Bojonegoro – wbbnews.id, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima audiensi Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu, (14/02/2026) di Hotel Bonero Residence, Bojonegoro. Audiensi tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi strategis guru madrasah swasta terkait kesejahteraan, kepastian status kepegawaian, serta penguatan peran negara dalam sistem pendidikan madrasah.

Audiensi dipimpin oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Abidin Fikri, SH, MH, bersama Ketua PIMDA PGMM Kabupaten Bojonegoro, Galih Rimba Ariyana, S.Pd., Gr. Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua FGSNI Kabupaten Bojonegoro, Moh. Burhanudin, M.A.P., sebagai bagian dari pendampingan organisasi profesi guru.

Dalam pertemuan itu, PGMM menegaskan bahwa guru madrasah swasta hingga kini masih menghadapi berbagai ketimpangan kebijakan, mulai dari penempatan pegawai, pengakuan masa kerja, hingga keterbatasan akses terhadap tunjangan dan bantuan pendidikan.

H. Abidin Fikri, SH, MH, menyambut baik aspirasi yang disampaikan PGMM. Ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan tersebut melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPR RI, khususnya pada sektor pendidikan keagamaan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, PGMM Kabupaten Bojonegoro menyampaikan sejumlah usulan kebijakan yang dinilai krusial bagi keberlangsungan pendidikan madrasah swasta di Indonesia.

Pertama, PGMM mengusulkan agar guru madrasah swasta yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditempatkan sesuai Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) asal. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan dan mencegah terjadinya kekosongan tenaga pendidik di madrasah swasta.

Kedua, PGMM meminta transparansi pemerintah terkait kuota dan mekanisme pengangkatan PPPK guru madrasah. PGMM menyoroti perlunya penjelasan resmi mengenai rencana pengangkatan PPPK dalam jumlah besar sebagaimana pernah diusulkan Kementerian Agama, termasuk kejelasan alokasi bagi madrasah swasta serta mekanisme seleksi yang adil dan akuntabel.

Ketiga, PGMM menekankan pentingnya pengakuan masa kerja guru madrasah swasta sebelum diangkat sebagai PPPK. Masa pengabdian tersebut diharapkan dapat diperhitungkan dalam penetapan gaji, golongan, serta hak kepegawaian lainnya.

Keempat, PGMM mendorong lahirnya regulasi yang secara tegas menempatkan guru, termasuk guru madrasah swasta, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional. Menurut PGMM, penguatan regulasi ini diperlukan untuk menghapus dikotomi kebijakan antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.

Kelima, PGMM mengusulkan agar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilakukan secara rutin setiap bulan. Skema pencairan bulanan dinilai dapat memberikan kepastian pendapatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, khususnya di Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, PGMM juga meminta pemerataan akses bantuan pendidikan, seperti BOSDA, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bagi RA dan madrasah swasta. PGMM menilai siswa madrasah harus memperoleh perlakuan yang setara dengan siswa di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Terakhir, PGMM mendorong penyederhanaan beban administrasi guru agar tenaga pendidik dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Dalam audiensi tersebut, PGMM turut didampingi unsur organisasi profesi guru lintas daerah, termasuk FGSNI, sebagai bentuk solidaritas dan penguatan advokasi. Namun demikian, seluruh usulan kebijakan yang disampaikan merupakan hasil rumusan dan aspirasi PGMM Kabupaten Bojonegoro.

PGMM berharap audiensi ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara guru madrasah, DPR RI, dan pemerintah pusat dalam mewujudkan sistem pendidikan madrasah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan bermutu secara nasional. (Red)