BOJONEGORO – wbbnews.id, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja (Raker) penting guna menyikapi dinamika transaksi lahan di wilayah Kecamatan Kapas. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi A pada Rabu (18/02/2026) ini secara khusus membahas agenda jual beli tanah yang berlokasi di Desa Klampok.
Rapat dipimpin langsung oleh jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi A yang hadir mengenakan busana batik resmi. Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh proses peralihan lahan dan rencana pengembangannya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Guna mendapatkan gambaran yang komprehensif, Komisi A menghadirkan OPD terkait serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam transaksi tersebut, di antaranya:
Instansi Pemerintah: DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PKP Cipta Karya, serta DPU Bina Marga dan Penataan Ruang.
Otoritas Wilayah: Camat Kapas dan Kepala Desa Klampok.
Pihak Swasta & Hukum: Perwakilan Sujito SH & Partners, PT Sumber Telaga Alkautsar (Sulthan Properti), serta CV Bejo Mulyo Properti (BM Pro).
Dalam forum tersebut, Komisi A mencecar sejumlah poin krusial terkait rencana pengembangan kawasan di Desa Klampok. Fokus utama pembahasan meliputi kejelasan legalitas lahan, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kelengkapan perizinan berusaha, hingga potensi dampak lingkungan yang mungkin muncul.
“Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum. Transparansi dalam proses administrasi pertanahan dan perizinan adalah harga mati untuk melindungi kepentingan masyarakat setempat serta mencegah konflik di masa depan,” tegas salah satu anggota Komisi A dalam rapat tersebut.
DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta seluruh pihak, terutama pihak pengembang seperti PT Sulthan Properti dan CV BM Pro, untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan dokumen pendukung secara lengkap.
Langkah ini diambil untuk memitigasi potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat investasi maupun merugikan warga sekitar. Komisi A menegaskan bahwa setiap aktivitas pengembangan wilayah di Bojonegoro wajib mematuhi aspek administrasi dan perlindungan lingkungan tanpa terkecuali. (san)




