Pembangunan Tower Telekomunikasi di Sendangagung DiSegel Karena Tidak Berijin

Bojonegoro – wbbnews.id, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan penyegelan dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Sumberrejo.

Penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan bahwa pembangunan tower telekomunikasi tersebut tidak memiliki ijin yang sah. Rudi, Pengawas Perizinan PTSP Kabupaten Bojonegoro, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan sebelum melakukan penyegelan.

“Kami telah memberikan peringatan, dan hari ini kami bersama Satpol PP melakukan penyegelan tempat bangunan di Desa Sendangagung untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower telekomunikasi,” ucap Rudi pada, Senin (10/03/2025).

Penyegelan ini sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 dan Peraturan Bupati Bojonegoro Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi.

Kepala Desa Sendangagung, Suprapto, membenarkan adanya penyegelan tower telekomunikasi di wilayahnya. Namun, ia tidak berada di tempat saat penyegelan dilakukan. (Red).