Bojonegoro – wbbnews.id, Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) kembali menjadi sorotan. Sebanyak 673 guru madrasah yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 dikumpulkan dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan intensif yang digelar di Aula Lantai Atas Kantor Kemenag Bojonegoro, Kamis (15/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu diikuti ratusan guru dari seluruh jenjang madrasah se-Kabupaten Bojonegoro. Demi menjaga efektivitas dan kenyamanan, sosialisasi dibagi ke dalam tiga sesi, masing-masing diikuti 227 guru pada sesi pertama, 229 guru sesi kedua, dan 217 guru sesi ketiga.
Total peserta yang hadir mencapai angka fantastis, mencerminkan antusiasme sekaligus keseriusan para guru dalam memasuki fase baru sebagai guru profesional bersertifikat.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Bojonegoro, H. Sholihul Hadi, dalam arahannya menegaskan bahwa kelulusan PPG bukanlah garis akhir, melainkan justru titik awal tanggung jawab yang lebih besar.
“PPG bukan sekadar syarat administrasi untuk mendapatkan tunjangan. Ini adalah amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah. Profesionalisme, disiplin, dan kepatuhan pada aturan adalah kunci,” tegasnya di hadapan peserta.
Ia mengingatkan, guru yang telah menyandang status profesional wajib memenuhi beban kerja minimal, menjaga etika, serta tertib administrasi agar hak-hak keprofesian, termasuk tunjangan profesi guru (TPG), dapat diterima secara berkelanjutan.
Sementara itu, materi teknis disampaikan secara lugas dan detail oleh Suntoko, SDM Seksi Pendma Kemenag Bojonegoro. Ia memaparkan berbagai regulasi penting yang kini sepenuhnya berbasis sistem digital, mulai dari presensi EMIS GTK, beban kerja minimal 24 jam tatap muka, hingga mekanisme penerbitan SKAKPT.
“Sekarang semuanya terekam sistem. Tidak tertib presensi atau tidak memenuhi beban kerja, dampaknya langsung ke SKAKPT dan pembayaran tunjangan. Tidak ada lagi istilah keliru atau terlewat,” jelasnya.
Tak hanya itu, peserta juga mendapat penjelasan rinci mengenai besaran tunjangan profesi, baik bagi guru inpassing maupun non-inpassing, termasuk ketentuan pajak penghasilan yang melekat pada tunjangan tersebut.
Pendma Kemenag Bojonegoro juga mengulas secara transparan kondisi-kondisi tertentu yang masih memungkinkan tunjangan tetap dibayarkan, seperti cuti sakit terbatas, cuti melahirkan, dan tugas kedinasan, sekaligus kondisi yang dapat menyebabkan penghentian tunjangan, seperti absen tanpa keterangan, tidak memenuhi beban kerja, atau pelanggaran kode etik.
Melalui sosialisasi ini, Kemenag Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa status guru profesional benar-benar berdampak nyata, bukan hanya di atas kertas. Harapannya, lulusan PPG 2025 mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih berkualitas, disiplin kerja yang kuat, dan layanan pendidikan madrasah yang semakin bermutu.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era guru profesional madrasah kini benar-benar memasuki babak baru—lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kualitas. (Hd)



