Bojonegoro – wbbnews.id, Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa yang tergabung dalam AKD Se-Kabupaten Bojonegoroย berpartisipasi sebagai peserta Workshop Pembekalan Hukum dengan tema โPeningkatan Sumber Daya Manusia, Kepala Desa / Aparatur Pemerintah Desa Wilayah Kabupaten Bojonegoroโ. Yang diadakan oleh Wartawan Bojonegoro Bersatu (WBB) dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022. Bertempat di Gedung Pancasila MCM Bojonegoro. Senin, (07/03/2022).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bojonegoro, Kapolsekta, Kesbangpol, BPBJ, Ketua AKD Bojonegoroย H.R. Ghozali, D,SE,ย beserta anggota dan seluruh Kepala Desa lainnya. Adapun sebagai narasumber dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam hal itu Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).ย ย Estafana Purwanto,S.H,M.H, Zaenal Ahmad,S.H, dan Sony Eko Andriyanto,S.H, dari DPMD Andi Firmansyah, dan dari Inspektorat,ย Didit S.
Dalam sambutanya Ketua AKD Bojonegoro menyampaikan terimakasihnya kepada WBB karena telah memfasilitasi kami untuk belajar dengan lembaga yudikstif.
“Trimakasih kawan kawan WBB, semoga kita semakin solid,” semangatnya.
Kades Kasiman itu menyampaikan, bahwa prinsipnya semua disini belajar dan harus belajar bersama sama, yang ada kaitannya dengan desa baik itu DD maupun ADD.
“Mumpung ada kesempatan seperti ini, mari kita belajar, agar kita tahu apa makna dan arti sebagai Kepala Desa atas sebagaimana petunjuk dan arahan yang akan disampaikan pemateri,” ajaknya.
Sementa itu, IKAHI Estafana purwanto S.H, MH Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Menjelaskan bahwa, Kepala Desa perlu dibekali dengan peraturan undang undang Desa dan peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait, sehingga sebagai pemegang kebijakan di Desa dapat mengerti dan mengetahui apa saja yang menjadi acuan serta pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan Desa.
โUntuk seluruh Kepala Desa, monggo kalau mau diskusi hukum sama kami (pengadilan), saya persilahkan datang ke kantor, sementara ini yang datang itu dari calon perangkat desa yang meminta surat keterangan tidak pernah di hukum sebagai syarat pencalonan,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny Eko Andrianto S.H, Desa sekarang mempunyai anggaran besar dan perlu adanya sumber daya manusia yang cakap dalam melaksanakan kegiatan kegiatan yang menjadi kewenangan Desa.
โDengan adanya peraturan baru, Desa saat ini bisa menjadi subyek hukum, maka dari itu Pemerintah Desa harus melek hukum,โ kata Hakim Sonny.
Sementara itu Hakim Sekaligus Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Zainal Ahmad S.H menambahkan, Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diterima sudah selayaknya dilaksanakan dengan sesuai ketentuan, disusun dengan perencanaan yang baik dan juga pelaporan yang sesuai dengan perencanaan.
โUntuk perencanaan anggaranya harus detail jangan sampai ada yang salah, dan waktu pelaporannya pun demikian harus sesuai dengan perencanaan, soalnya banyak Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum karena hal hal yang dianggap sepele,โ tutur Zainal Ahmad S.H.
Perlu diketahui, materi yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro tentang :
– Kewenangan Pemerintahan Desa dalam proses hukum perdata
– Relas panggilan sidang/pemberitahuan putusan/penetapan
– Pemeriksaan setempat
– Peletakkan sita jaminan
– Pelaksanaan eksekusi
– Kepala Desa sebagai saksi dalam perkara perdata
Materi Hakim Pengadilan Bojonegoro,ย Sonny Eko Andrianto S.H,
–ย Dasar-Dasar Hukum Perjanjian dan Teknik Penyusunan Naskah Perjanjian
Materi Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeriย Zainal Ahmad S.H.
– Mengenal Gugatan Sederhana.
(San/Red)

