Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro Tiga Raperda Disetujui

Bojonegoro – wbbnews.id, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan rapat yang bertujuan untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang penting. Di antara raperda tersebut adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Pengarustamaan Gender (PUG). Yang bertempat di Gedung DPRD Jalan Veteran. Kamis, (26/06/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sahudi dan di hadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekda, Kepala OPD, Camat se Kab. Bojonegoro dan Ka. BUMD.

Agenda utama rapat mencakup penyampaian laporan dari pendapat Akhir Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pengarustamaan Gender (PUG).

a. Laporan Pansus atas Raperda tentang Pengarustamaan Gender (PUG),

b. Laporan Badan Anggaran atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 dan tentang KUA PPAS P-APBD Kabupaten Bojonegoro TA. 2025,

c. Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pengarustamaan Gender (PUG), Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 dan KUA PPA P-APBD TA. 2025.

d. Penandatangan Nota Persetujuan bersama atas Raperda tentang Pengarustamaan Gender (PUG), Raperda tentan – Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 dan KUA PPAS P-APBD TA. 2025,

e. Sambutan Bupati Bojonegoro atas Penetapan Raperda tentan – Pengarustamaan Gender (PUG), Raperda tentan – Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 dan KUA PPAS P-APBD TA. 2025.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dalam rapat menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyepakati penetapan ketiga raperda tersebut. Ia mempertegas pentingnya komitmen antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga prestasi keuangan daerah.

“Selama sebelas tahun berturut-turut, Kabupaten Bojonegoro telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Nurul.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota persetujuan bersama, meneguhkan komitmen bersama untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif.

Terkait KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Nurul Azizah menjelaskan bahwa:

• Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp5,775 triliun, naik 2,44% dari target sebelumnya.

• Belanja daerah sebesar Rp7,779 triliun, turun 1,50% dibandingkan belanja awal.

• Penerimaan pembiayaan mencapai Rp2,024 triliun, turun 11,25% dari sebelumnya.

• Terdapat defisit anggaran sebesar Rp2,024 triliun yang akan ditutup dengan pembiayaan neto.

Setelah penyampaian pendapat dan sambutan, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif, sebagai bentuk legalitas terhadap ketiga raperda yang disahkan.

Dengan disahkannya raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmen bersama dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(San).