Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro: Menuju Kawasan Tanpa Rokok 

Bojonegoro – wbbnews.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat ini merupakan rangkaian proses pembentukan peraturan daerah yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok. Jum’at, (24/10/2025).

Dalam rapat paripurna yang di pimpin oleh ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, di hadiri Bupati Bojonegoro, Seryo Wahono, anggota DPRD, PJ Sekda, Camat se kabupaten Bojonegoro, Ketua OPD dan undangan lainnya.

Rapat diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro terhadap Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai upaya perlindungan masyarakat dari bahaya rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Raperda KTR diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam penataan kawasan publik yang sehat, khususnya di tempat-tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, serta sarana transportasi umum.

Bupati Wahono menjelaskan bahwa pembentukan Raperda KTR merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Dalam penyampaianya, beliau menegaskan pentingnya mengacu pada UUD 1945 dan UU Kesehatan tahun 2023, yang mewajibkan pengembangan kawasan tanpa rokok, terutama di fasilitas kesehatan dan tempat umum lainnya.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah mengembangkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” terangnya

Bupati menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk mewujudkan Bojonegoro yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Ia berharap dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan Raperda ini dapat berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan publik. Dengan langkah ini, diharapkan Bojonegoro dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat.

“Kawasan Tanpa Rokok akan diterapkan di berbagai tempat vital, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan melalui peraturan lebih lanjut. Mari bersama-sama kita wujudkan Bojonegoro yang bahagia, sehat, dan peduli terhadap generasi masa depan,” harapnya

Selanjutnya, dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda KTR. Setiap fraksi memberikan pandangan, masukan, dan saran terhadap substansi maupun implementasi kebijakan yang diusulkan. DPRD menilai bahwa pembentukan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, namun tetap perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi agar penerapannya dapat berjalan efektif.

Sebagai penutup rangkaian pembahasan, dilakukan penyampaian Jawaban Bupati Bojonegoro atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda KTR. Pemerintah daerah menanggapi berbagai masukan dari fraksi dengan komitmen untuk menyempurnakan materi muatan Raperda, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara adil, realistis, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Bojonegoro. Melalui pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan sinergi dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang sehat dan berkelanjutan demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah. (San)