โBOJONEGORO – wbbnews.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Rabu, (19/11/2025).
โRapat Paripurna dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD, H. Abdulloh Umar dan dihadiri oleh seluruh jajaran anggota dewan serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Bupati & Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se Kab. Bojonegoro Ka. BUMD.
Agenda tunggal rapat kali ini adalah penetapan Propemperda, yang akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan fungsi legislasi dewan untuk satu tahun ke depan.
โPropemperda Tahun 2026 disusun berdasarkan beberapa pertimbangan kunci, antara lain prioritas pembangunan daerah, kebutuhan mendesak akan regulasi baru, serta mengakomodasi usulan yang datang baik dari inisiatif DPRD maupun dari perangkat daerah (eksekutif).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai daftar regulasi prioritas yang akan menjadi arah kebijakan daerah pada tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas usulan Bupati Bojonegoro, yang diajukan dalam surat tertanggal 3 September dan 23 Oktober 2025.
โPenetapan daftar Raperda Prioritas (Propemperda) tahun 2026 ini langsung menarik perhatian publik, mengingat beberapa rancangan peraturan yang disepakati dinilai akan membawa perubahan mendasar dan strategis bagi pembangunan daerah.
โJuru bicara Propemperda, Doni Bayu Setiawan, menyatakan bahwa regulasi yang akan dibahas secara intensif ini berpotensi membawa perubahan besar, terutama pada sektor aturan desa, pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana tata ruang jangka panjang Bojonegoro..
โDengan penetapan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diharapkan segera memulai pembahasan intensif terhadap Raperda-Raperda tersebut, memastikan seluruh regulasi dapat diimplementasikan tepat waktu dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.
โBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dalam paparannya menjelaskan bahwa proses penyusunan Propemperda dilakukan melalui mekanisme yang ketat.
โ”Penyusunan Propemperda melalui proses seleksi dan harmonisasi usulan, mempertimbangkan urgensi, dasar hukum yang kuat, dan kesiapan naskah akademik dari setiap rancangan regulasi,” jelasnya
โMelalui penetapan Propemperda ini, DPRD Bojonegoro menyatakan harapannya agar pelaksanaan fungsi legislasi pada tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bojonegoro.
โDPRD juga menegaskan kembali pentingnya sinergi dan kolaborasi yang erat antara lembaga legislatif dan eksekutif. Kolaborasi ini dianggap vital agar pembentukan peraturan daerah mampu menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan selaras dengan dinamika percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Bojonegoro.
โPenetapan Propemperda Tahun 2026 merupakan langkah strategis awal DPRD Bojonegoro dalam menjalankan agenda legislasi tahun depan. Ini sekaligus menjadi komitmen nyata dewan dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui produk hukum daerah yang berkualitas. (Red)

