BOJONEGORO – wbbnews.id, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, persetujuan ini disertai dengan penekanan keras terhadap pentingnya perencanaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Pendapat Akhir Fraksi PKB ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang di pimpin oleh H. Abduloh Umar dan dihadiri oleh jajaran eksekutif, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari Bojonegoro, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD, di Ruang Rapat Paripurna pada Rabu (26/11/2025).
Syarat Fiskal Telah Terpenuhi
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB menyoroti bahwa Kabupaten Bojonegoro telah memenuhi kriteria pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) karena memiliki Kapasitas Fiskal Daerah yang tinggi dan kebutuhan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

DAD Bidang Pendidikan ini dijelaskan sebagai dana yang bersumber dari APBD dengan sifat abadi, di mana hanya hasil pengelolaan atau bunga deposito yang akan digunakan setiap tahunnya untuk membiayai kebutuhan pendidikan, seperti sekolah, beasiswa penelitian, dan biaya operasional. Prinsip ini memastikan dana pokok tidak berkurang, sehingga pelayanan pendidikan publik tetap terjamin lintas waktu.
Meskipun mendukung penuh pembentukan DAD, PKB menekankan beberapa poin krusial terkait tata kelola dana. Fraksi berharap adanya perencanaan yang matang dan jelas demi mengoptimalkan sumber daya dan meminimalkan risiko kesalahan kebijakan.
”Disamping itu perlunya pengelolaan yang profesional dan transparan yang bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan,” ujar perwakilan Fraksi PKB.
PKB juga mendesak agar hasil investasi dan dana DAD dapat diketahui dan dipantau oleh masyarakat luas. Keterbukaan informasi ini penting untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan kolaborasi, dan mencegah potensi konflik, sekaligus memastikan dana dikelola sesuai prinsip akuntabilitas.
Harus Tepat Sasaran Lintas Generasi
Terkait pemanfaatan hasil pengelolaan DAD yang salah satunya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) minyak ini, Fraksi PKB berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan penyalurannya benar-benar tepat sasaran.
Dana abadi ini ditujukan untuk membiayai kebutuhan di semua jenjang pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
”Sehingga dana abadi Pendidikan yang sumber utamanya dari Dana Bagi Hasil minyak ini bisa dirasakan oleh seluruh anak-anak Bojonegoro lintas generasi. Mulai generasi sekarang sampai dengan generasi yang akan datang,” tegas Fraksi PKB.
Berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bojonegoro secara resmi merekomendasikan untuk ditetapkannya Raperda Tentang Dana Abadi Daerah sebagai Perda Kabupaten Bojonegoro. (Ad/red).

