Bojonegoro – wbbnews.id, Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro mengadakan rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum terkait pengelolaan sampah. Rapat ini bertujuan untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah, khususnya fokus pada perubahan Pasal 44 ayat 1 dan 45 ayat 5 dan pasal 49 tentang pidana di Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan mereka. Rapat dilaksanakan di Kantor DPRD Jl. Veteran Bojonegoro, Pada, Rabu,(14/05/2025).
Adapun bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi menjaga kebersihan lingkungan; aktif dalam kcgiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah di wilayahnya.
“Maka dari DLH harus mempunyai planing yang jelas, agar terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat agar termanfaatkan Perda, bukan hanya menakut nakuti masyarakat, agar Perda ini juga dapat melindungi dan memberikan sebuah pengayoman untuk masyarakat,” terang H. Imam Sholikin
Melalui rapat ini masyarakat diharapkan dapat berkontribusi lebih baik dalam menjaga lingkungan. Pemerintah Daerah melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Usulan ini sudah kami usulkan semenjak era priode 2019-2024, dan terealisasi di tahun ini, penting untuk menciptakan peraturan yang mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif. Adanya peraturan bupati terkait denda yang tinggi diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” katanya
Imam Solikin berharap, Ketika dituangkannya denda, sanksi, maka kemudian harus di imbangi dengan penghargaan. Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilaksanakan dengan cara mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan, dan/atau pemberian insentif.
“Kami perlu menekankan bahwa sanksi saja tidak cukup. Oleh karena itu, penting untuk menghasilkan rewarding system dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang lebih jelas. Dengan adanya insentif, masyarakat akan terdorong untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan sampah. Agar program ini bisa berhasil, harus ada koordinasi antara pemdes dan DLH. Perencanaan anggaran yang efisien untuk program kebersihan juga menjadi salah satu kunci keberhasilanya,” terangnya
Adapun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuturkan, peran serta serta masyarakat tentang pengelolaan sampah masih kecil.
“Dulu kami sudah membuat program bank sampah, dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan sampah, setelah kita evaluasi ternyata dari 176 bank sampah itu hanya 65 bank sampah yang aktif saat ini,” terang DLH
(sa/red)