DAERAH  

Komisi D DPRD Bojonegoro Godok Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Tekankan Pengawasan Gadget

BOJONEGORO โ€“ wbbnews.id, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja intensif bersama Tim Eksekutif dan akademisi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial. Fokus utama pembahasan kali ini adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Kamis, (02/04/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang komisi ini dihadiri oleh Ketua Pansus IV, Wawan Kurniyanto, S.Pd., MM., beserta anggota Pansus lainnya. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, serta tim penyusun naskah akademik dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.

Dalam suasana rapat yang berjalan proaktif, para peserta fokus melakukan bedah pasal demi pasal guna memastikan efektivitas perda saat diimplementasikan nantinya. Ketua Pansus IV, Wawan Kurniyanto, menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian teknis dalam draf Raperda.

“Tadi kami hanya menghilangkan satu pasal karena ada kemiripan dengan pasal yang lain. Namun, secara esensi terkait dengan isi pasal tersebut tetap terjaga dan masuk dalam poin pembahasan lainnya,” ujarnya.

Wawan menegaskan bahwa keberhasilan regulasi ini tidak boleh berhenti di atas kertas atau dokumen perundangan semata. Ia menuntut adanya kesinambungan pelaksanaan yang didukung oleh instrumen yang matang.

“Pelaksanaan kerja ini nanti menjadi tanggung jawab kita bersama, mulai dari Pemerintah Daerah sampai ke Pemerintah Desa. Kami berharap perundangan ini menjadi awal dari sistem yang berjalan baik di masyarakat,” tegasnya.

Salah satu poin menarik yang menjadi perhatian serius Pansus IV adalah dampak penggunaan teknologi terhadap anak-anak di Bojonegoro. Wawan menyoroti bagaimana akses informasi melalui gadget telah mengubah pola perilaku dan risiko yang dihadapi anak-anak.

“Anak-anak kita sekarang lebih dekat dengan gadget. Mereka mengakses informasi yang secara usia belum waktunya, namun sudah tersaji secara bebas. Kami berharap ada kesadaran bersama bahwa pendidikan terbaik diawali dari lingkungan keluarga,” tambah Wawan.

Pansus IV berharap melalui Perda ini, orang tua dan seluruh elemen masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan terhadap apa yang diakses anak-anak di media sosial. Muara dari regulasi ini adalah terciptanya ekosistem yang aman bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Bojonegoro.

Rapat ini menjadi langkah maju bagi Bojonegoro untuk memperkuat status sebagai Kabupaten Layak Anak melalui payung hukum yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman. (affsan)