Bojonegoro – wbbnews.id, DPRD Kabupaten Bojonegoro Komisi D kedatangan masyarakat dari Kelompok Tani Hutan Margo Tani Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo. Mereka datang ke DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk beraudiensi. Kedatangan Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani sendiri menuntut masalah ganti rugi yang belum terbayarkan dan uang kerohiman yang belum mereka terima akibat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko. Rabu, (06/11/2024).
Dalam Rapat Audiensi tersebut DPRD Kabupaten Bojonegoro juga menghadirkan
Kacabdin Kehutanan Jawa Timur Wil Bojonegoro, Widodo Joko Santoso, Dinas PU SDA Bojonegoro, Heru Widodo, KPH Ngawi, Andi Andrian Hidayat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D Kabupaten Bojonegoro, Imam Solikin, Dalam rapat audiensi ini bertujuan untuk memecahkan masalah mencari solusi yang terbaik yang dikeluhkan masyarakat terkait ganti rugi KTH Margo Tani Desa Ngelo dan KTH Lestari Mulyo Desa Kalangan.
Dari perwakilan KTH, Panuli, Pendamping Hukum KTH, Suprihadi, menyampaikan tuntutan ganti rugi untuk segera dibayarkan karena sangat berdampak pada lahan yang menjadi sumber penghidupan petani hutan.
“Kami menuntuk agar pihak terkait, ganti rugi untuk segera dibayar secepatnya, mininal dibulan november ini dan selambat-lambatnya dibulan desember,” tegasnya.
Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bojonegoro Heri Widodo, menjelaskan, bahwa proses ganti rugi untuk lahan bersertifikat telah berjalan. Menurutnya, pembayaran akan diprioritaskan bagi pemilik lahan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) terlebih dahulu.
“Akhir tahun ini kami targetkan penyelesaian untuk yang bersertifikat hak milik, dan setelah itu, kami akan membahas soal uang kerohiman bagi yang terdampak,” jelasnya
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, menggaris bawahi pentingnya pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawal proses penyelesaian kompensasi ini. Ia menyatakan bahwa Satgas ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran ganti rugi bagi masyarakat terdampak di Desa Ngelo dan Desa Kalangan.
“Anggaran sebenarnya sudah tersedia. Total yang dialokasikan mencapai 320 miliar rupiah. Namun, tetap ada tahapan yang perlu dilalui untuk menyelesaikan semua pembayaran ganti rugi dan kita pastikan akan segera diimplementasikan,” ujar Imam Sholikin.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, KPH, dan pihak terkait lainnya agar penyelesaian masalah ini tidak berlarut-larut.
“Saya berharap Satgas yang dibentuk akan melibatkan perwakilan masyarakat untuk memastikan transparansi dalam setiap tahap, dari verifikasi kepemilikan lahan hingga penyaluran kompensasi,” tegasnya.
Hearing ini menjadi forum penting bagi KTH untuk menyuarakan aspirasi mereka dan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait perkembangan PSN Bendungan Karangnongko. Sejumlah perwakilan dari KTH berharap adanya langkah nyata dan responsif dari pemerintah setelah pertemuan ini, terutama terkait jadwal pasti pencairan uang ganti rugi dan uang kerohiman yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak bagi mereka.
Dengan alokasi dana sebesar 320 miliar rupiah, DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dinas terkait optimis bahwa penyelesaian ganti rugi Bendungan Karangnongko dapat diselesaikan tepat waktu.
Pertemuan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan pemerintah dalam merespons tuntutan masyarakat yang terdampak pembangunan proyek besar.
(San)