DPRD, NEWS  

Kawal Demokrasi Desa, Komisi A DPRD Bojonegoro Matangkan Kesiapan Pilkades PAW 2026

BOJONEGORO โ€“ wbbnews.id, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) penting terkait kelanjutan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di ruang rapat Komisi A, Senin (12/01/2026).

โ€‹Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Mustakim, dengan menghadirkan jajaran anggota Komisi A serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro selaku pemangku wilayah desa.

โ€‹Dalam paparannya, pihak DPMD menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 13 desa di 12 kecamatan yang telah masuk dalam tahapan pengisian kepala desa. Berikut adalah rincian capaiannya:

โ€ข โ€‹Sudah Dilantik (8 Desa): Desa Sukorejo, Jumok, Bulaklo, Deling, Miyono, Sugihwaras, dan Sumbangtimun (telah menyelesaikan musyawarah/pencoblosan).

โ€ข โ€‹Target Januari 2026 (3 Desa): Desa Punggur, Setren (Ngasem), dan Mojorejo (Kedungadem).

โ€ข โ€‹Target Februari 2026 (1 Desa): Desa Jawik (Kecamatan Tambakrejo).

โ€ข โ€‹Tahap Persiapan (1 Desa): Desa Purworejo (Kecamatan Padangan) dalam proses pembentukan panitia dan penyusunan tata tertib.

โ€‹Namun, tercatat masih ada 9 desa yang belum melaksanakan tahapan, di antaranya Desa Bungur, Kalicilik, Lebaksari, Tebon Purworejo, Desa Dengok, Bandungrejo, Tanggir, dan Desa Ketileng. Sementara itu, 2 desa (Wotan dan Kuncen) masih tertahan karena menunggu putusan hukum tetap (inkrah) terkait permasalahan kepala desa sebelumnya.

โ€‹Untuk memastikan kelancaran proses ke depan, DPMD merumuskan empat langkah strategis Penguatan Pilkades :

โ€ข โ€‹Penguatan Teknis: Melaksanakan bimbingan teknis (Bintek) dan sosialisasi intensif bagi seluruh stakeholder.

โ€ข โ€‹Mitigasi Hukum & Keamanan: Memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, Polres, dan Kodim.

โ€ข โ€‹Sinkronisasi Regulasi: Mengajukan perubahan Perda dan Perbup agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

โ€ข โ€‹Modernisasi Sistem: Mewacanakan perubahan tata cara pemungutan suara dari manual ke elektronik.

โ€‹Dalam sesi tanggapan, anggota DPRD Bojonegoro, Sudiyono, memberikan peringatan tegas terkait penganggaran. Ia menekankan agar jangan sampai ada desa yang gagal melaksanakan PAW hanya karena tidak menganggarkannya dalam APBDes 2026.

โ€‹”Kita berupaya melaksanakan perintah yang sudah disepakati bersama. Jangan sampai terhambat karena alasan anggaran. Penjabat (Pj) Kepala Desa harus bertanggung jawab penuh dan jangan main-main dengan hal ini,” tegas Sudiyono.

โ€‹Menutup rapat tersebut, Mustakim selaku pimpinan rapat menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa. Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dalam hearing ini dapat segera diimplementasikan dengan transparansi dan tanggung jawab penuh.

โ€‹”Kami berharap apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama ini dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi stabilitas pemerintahan di tingkat desa,” pungkas Mustakim.