BOJONEGORO โ wbbnews.id, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) penting terkait kelanjutan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di ruang rapat Komisi A, Senin (12/01/2026).
โRapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Mustakim, dengan menghadirkan jajaran anggota Komisi A serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro selaku pemangku wilayah desa.
โDalam paparannya, pihak DPMD menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 13 desa di 12 kecamatan yang telah masuk dalam tahapan pengisian kepala desa. Berikut adalah rincian capaiannya:
โข โSudah Dilantik (8 Desa): Desa Sukorejo, Jumok, Bulaklo, Deling, Miyono, Sugihwaras, dan Sumbangtimun (telah menyelesaikan musyawarah/pencoblosan).
โข โTarget Januari 2026 (3 Desa): Desa Punggur, Setren (Ngasem), dan Mojorejo (Kedungadem).
โข โTarget Februari 2026 (1 Desa): Desa Jawik (Kecamatan Tambakrejo).
โข โTahap Persiapan (1 Desa): Desa Purworejo (Kecamatan Padangan) dalam proses pembentukan panitia dan penyusunan tata tertib.
โNamun, tercatat masih ada 9 desa yang belum melaksanakan tahapan, di antaranya Desa Bungur, Kalicilik, Lebaksari, Tebon Purworejo, Desa Dengok, Bandungrejo, Tanggir, dan Desa Ketileng. Sementara itu, 2 desa (Wotan dan Kuncen) masih tertahan karena menunggu putusan hukum tetap (inkrah) terkait permasalahan kepala desa sebelumnya.
โUntuk memastikan kelancaran proses ke depan, DPMD merumuskan empat langkah strategis Penguatan Pilkades :
โข โPenguatan Teknis: Melaksanakan bimbingan teknis (Bintek) dan sosialisasi intensif bagi seluruh stakeholder.
โข โMitigasi Hukum & Keamanan: Memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, Polres, dan Kodim.
โข โSinkronisasi Regulasi: Mengajukan perubahan Perda dan Perbup agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
โข โModernisasi Sistem: Mewacanakan perubahan tata cara pemungutan suara dari manual ke elektronik.
โDalam sesi tanggapan, anggota DPRD Bojonegoro, Sudiyono, memberikan peringatan tegas terkait penganggaran. Ia menekankan agar jangan sampai ada desa yang gagal melaksanakan PAW hanya karena tidak menganggarkannya dalam APBDes 2026.
โ”Kita berupaya melaksanakan perintah yang sudah disepakati bersama. Jangan sampai terhambat karena alasan anggaran. Penjabat (Pj) Kepala Desa harus bertanggung jawab penuh dan jangan main-main dengan hal ini,” tegas Sudiyono.
โMenutup rapat tersebut, Mustakim selaku pimpinan rapat menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa. Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dalam hearing ini dapat segera diimplementasikan dengan transparansi dan tanggung jawab penuh.
โ”Kami berharap apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama ini dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi stabilitas pemerintahan di tingkat desa,” pungkas Mustakim.

