Bojonegoro – wbbnews.id,, DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan umum fraksi fraksi DPRD, Pemandangan Umum Fraksi-
fraksi terhadap Nota penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2024. Yang bertempat di ruang Paripurna gedung DPRD Jl Veteran Bojonegoro. Rabu, (20/11/2024).
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut di hadiri pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Pj.Bupati Bojonegoro, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati asisten Sekda Kepala UP dan Camat se-kabupaten Bojonegoro.
Adapun penyampaian dari fraksi fraksi tentang pandangan umum dari Partai Gerindra yang disampaikan oleh Sally Atayasasmi, bahwa fraksi Grindra merekomendasiakan Raperda dana abadi berkelanjutan untuk tidak dibahas lebih lanjut.
Sebagaimana deskripsi yang disampaikan Anggota Dewan dari dapil 2 ini, secara ringkas tentang pembahasan pokok-pokok pikiran fraksi :
Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi atas Rancangan peraturan Daerah tentang dana abadi Pendidikan berkelanjutan ini, Pendidikan merupakan salah satu komponen terpenting yang menentukan kemajuan suatu bangsa dan kemakmuran rakyatnya. Pentingnya Pendidikan terlihat dari penekanan tentang penjaminan akses Pendidikan oleh pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia yang secara eksplisit diungkapkan dalam undang – undang dasar 1945 pasal 31.
“Oleh karena itu Pendidikan untuk masyarakat serta penjaminan aksesnya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Salah satu cara adalah memastikan ketersediaan anggaran Pendidikan yang bersifat berkelanjutan antar generasi melalui pembentukan dana abadi Pendidikan berkelanjutan pada level pemerintah daerah,”katanya
Fraksi partai gerindra berharap kepada pemerintah agar meningkatkan kualitas Pendidikan, untuk itu Dana Abadi Pendidikan berkelanjutan menjadi salah satu instrument mewujudkan kualitas SDM unggul sehingga tercipta Kabupaten yang kompetetif dan maju.
“Maka, agar Dana Abadi Pendidikan bisa bermanfaat dengan baik alagkah baiknya jika program beasiswa Pendidikan ini disampaikan secara terbuka, artinya jangan hanya untuk kalangan pegawai negri Sipil, tetapi harus pula menyentuh masyarakat luas yang ingin melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, karena transparansi penggunaan Dana Abadi Pendidikan akan menentukan kualitas Sumber daya manusia mendatang,” terangnya.
Fraksi partai Gerindra berharap perlunya optimalisasi pengelolaan dana abadi pendidikan untuk lebih mempercepat penyiapan Sumber Daya Manusia Indonesia khususnya di Kabupaten Bojonegoro, Selain itu pemanfaatan dana tersebut yang diberikan melalui beasiswa juga dipertajam baik dari sisi penerima manfaat, bidang study, lembaga tujuan belajar, maupun perluasan manfaat pada vokasi dan tenaga pengajar.
Fraksi Partai Gerindra mendukung untuk disusunnya Rancangan Peraturan daerah Dana Abadi pendidikan berkelanjutan daerah, akan tetapi supaya dipastikan ketentuan perundang-undangan yang diatasnya, serta layanan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
“Tidak ada diskriminasi antara lembaga negeri dan swasta serta antara lembaga kewenangan dinas pendidikan dengan lembaga kewenangan kementerian agama,”tegasnya.
Fraksi Partai Gerindra menyarankan untuk adanya Uji Pablic atau evaluasi untuk mendapatkan saran dan, masukan dan kritik dari semua pihak yang berkaitan yaitu dalam hal ini adalah masyarakat Bojonegoro.
“Dan Fraksi Kami meminta waktu yang lebih untuk pembahasan Raperda ini,” pintanya.
Selanjutnya dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yang disampaikan oleh M. Suparno, bahwa untuk dana abadi pendidikan berkelanjutan, fraksi PKB merekomendasikan untuk tidak dilakukan pembahasan lebih lanjut sampai batas waktu dipastikannya, sudah ada hasil uji public dengan memperhatikan beberpa aspek sebagai berikut.
Pendidikan merupakan salah satu komponen terpenting yang menentukan kemajuan suatu bangsa dan kemakmuran rakyatnya. Pentingnya pendidikan terlihat dari penekanan tentang penjaminan akses pendidikan oleh pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia yang secara eksplisit diungkapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31.
Pendidikan tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan warga, tetapi juga sebagai fondasi pertumbuhan bangsa,
Pendidikan mampu mengubah kehidupan masyarakat dalam membangun perdamaian, memberantas kemiskinan, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
Pendidikan yang baik juga berpengaruh terhadap kendala sumber daya dan prioritas dalam bersaing. Dalam hal ini, pendanaan yang diberikan untuk pendidikan tidak diberikan seluruhnya oleh negara, namun juga oleh sektor swasta dan rumah tangga.
“Sangatlah penting bagi pemerintah untuk melakukan pendekatan baru dalam memberikan masyarakat informasi terkait pentingnya membiayai pendidikan tinggi yang berkualitas, seperti kemitraan sektor swasta dalam memberikan otonomi yang lebih berpengaruh terhadap lembaga pendidikan tinggi negeri,” jelasnya
Ia menuturkan, melihat dari sisi anggaran, Kabupaten Bojonegoro termasuk pemerintah daerah yang memiliki kondisi keuangan yang sangat tinggi, terutama pendapatan daerah yang cukup tinggi yang berasal dari dana bagi hasil migas. Sejak ditemukannya cadangan migas pada tahun 2001 di Kabupaten Bojonegoro.
“Pendapatan daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Bahkan, diperkirakan hampir 30 persen produksi minyak nasional berasal dari lapangan minyak di Kabupaten Bojonegoro.
“Potensi pendapatan daerah inilah yang memberikan feksibilitas ruang fiskal, termasuk untuk membentuk dana abadi di bidang pendidikan”. Tutunya
(San/red)