โBOJONEGORO โ wbbnews.id, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja (hearing) krusial terkait kejelasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di sejumlah desa. Rapat yang berlangsung pada Rabu (11/02/2026) di ruang kerja Komisi A ini bertujuan untuk memutus rantai hambatan administratif yang selama ini menghambat pengisian jabatan kades definitif.
โRapat dibuka langsung oleh Ketua Komisi A, Lasiran, dan dipimpin oleh Mustakim. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, serta para Camat dan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari wilayah Ngasem, Padangan, Sumberrejo, Malo, Kanor, Baureno, hingga desa-desa spesifik seperti Bandungrejo, Dengok, Tlogohaji, Wotan, Tanggir, Ketileng, Bungur, dan Lebaksari.
โDalam pembukaannya, Mustakim menegaskan bahwa DPRD menerima banyak aduan dari warga desa yang merasa pelayanan publik tidak optimal akibat kekosongan kepala desa definitif.
โ”Kami menerima keluhan langsung dari masyarakat. Mereka ingin pemilihan segera dilakukan karena banyak urusan pelayanan yang tertunda jika hanya dipimpin oleh Pj. Status definitif itu sangat penting untuk legalitas kebijakan di desa,” ujar Mustakim.
โKepala DPMD Bojonegoro, Djoko Lukito, memberikan penjelasan mengenai duduk perkara keterlambatan tersebut. Ia mengakui adanya kendala variasi kesiapan anggaran di tingkat desa saat dirinya mulai menjabat.
โNamun, dalam forum tersebut, Djoko Lukito mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh Pj Kepala Desa dan perangkat terkait. Beliau menekankan bahwa masalah anggaran tidak boleh lagi menjadi alibi untuk menunda hak demokrasi warga desa.
โ”Sekarang jangan sampai ada desa yang (bilang) belum siap melaksanakan. Semua panitia desa harus siap. Tidak ada kata tidak. Apapun alasannya, semua harus siap melaksanakan Pilkades PAW,” tegas Djoko Lukito di hadapan para Camat dan Pj Kades yang hadir.
โMelalui rapat ini, Komisi A berharap seluruh desa yang saat ini dipimpin oleh Pj segera menyusun jadwal konkret pelaksanaan PAW. Pihak legislatif akan terus mengawal proses ini agar tidak ada lagi kekosongan jabatan yang berlarut-larut di Kabupaten Bojonegoro.
(San/red)

