โBOJONEGORO โ wbbnews.idย Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmennya dalam memperkuat instrumen hukum daerah. Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, secara resmi menyampaikan jawaban eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Jumat (27/03/2026).
โDalam penyampaiannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRDโyakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, serta PPP-KNโditerima sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi.
โ”Berbagai catatan yang disampaikan, terutama mengenai penguatan tata kelola pemerintahan, perlindungan sosial, serta peningkatan kualitas layanan publik, merupakan bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah yang lebih komprehensif,” ujar Bupati Setyo Wahono.
โLima Raperda yang menjadi poin utama pembahasan dalam sidang ini meliputi:
- โPencabutan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Desa.
- โPengelolaan Barang Milik Daerah.
- โRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026โ2030.
- โPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
- โPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
โBupati memaparkan beberapa poin jawaban strategis untuk menjawab kegelisahan fraksi-fraksi dewan, di antaranya:
Digitalisasi Aset Daerah: Pemerintah sepakat memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah secara transparan melalui digitalisasi data aset guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perlindungan Kelompok Rentan: Terkait perlindungan perempuan dan anak, pemerintah fokus pada penguatan kelembagaan tingkat desa, penyediaan shelter, serta peningkatan kapasitas SDM agar regulasi tidak sekadar administratif namun berdampak nyata.
Komitmen Kabupaten Layak Anak: Penegasan implementasi melalui gugus tugas lintas sektor dan rencana aksi daerah yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan.
โPariwisata Berkelanjutan: Rencana Induk Kepariwisataan 2026-2030 akan diarahkan pada potensi lokal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
โReformasi Birokrasi: Penguatan pengawasan internal melalui Inspektorat untuk memastikan tata kelola yang bersih dan bebas penyimpangan.
โBupati Setyo Wahono menambahkan bahwa jawaban pemerintah ini akan menjadi dasar kuat bagi pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Ia berharap proses legislasi ini berjalan lancar sehingga menghasilkan aturan yang implementatif.
โโKami berharap kelima Raperda tersebut mampu menjadi instrumen hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro,โ pungkasnya. (San/red)

