BOJONEGORO – wbbnews.id, Masyarakat Kabupaten Bojonegoro diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh informasi yang menjanjikan kemudahan administratif tanpa biaya. Belakangan ini, beredar isu di tengah warga yang menyebutkan bahwa proses balik nama sertifikat tanah kini tidak dipungut biaya alias gratis.
Menanggapi simpang siur tersebut, pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bojonegoro memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persepsi masyarakat.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan kepada petugas BPN Bojonegoro pada Rabu (8/4), ditegaskan bahwa kabar mengenai pembebasan biaya balik nama sertifikat tanah adalah tidak benar (hoaks).
”Kabar tersebut tidak benar. Untuk proses balik nama, seluruh rincian biaya tetap mengacu pada ketentuan tertulis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap salah satu petugas BPN saat ditemui di kantornya.
Pihak BPN menjelaskan bahwa pemerintah memang memiliki program unggulan yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski program ini mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, bukan berarti seluruh prosesnya bebas biaya.
Beberapa poin penting terkait pembiayaan tanah yang perlu dipahami masyarakat.
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan kroscek informasi langsung ke kantor pertanahan setempat atau melalui kanal resmi pemerintah sebelum memercayai kabar yang beredar di media sosial atau pesan berantai.
Langkah ini penting dilakukan guna menghindari potensi penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta mencegah kesalahpahaman dalam pengurusan dokumen pertanahan di lapangan. (San/red).

