DAERAH  

DPRD Bojonegoro Godok 5 Raperda Krusial

โ€‹BOJONEGORO โ€“ย  wbbnews.id, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mendadak sibuk. Seluruh Komisi (A, B, C, dan D) menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) secara serentak pada Kamis (02/04/2026).

Rapat maraton ini membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprediksi akan membawa perubahan besar bagi tata kelola pemerintahan dan sosial di Bojonegoro.

Lima Agenda Besar dalam Meja Pansus
โ€‹Rapat ini menjadi sangat vital karena menyangkut regulasi dasar yang menyentuh berbagai sektor. Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi:

Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.

Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro 2026-2030.

โ€‹Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

โ€‹Penyelenggaraan Kabupaten Bojonegoro Layak Anak.

โ€‹Komisi A: Perda Desa Tahun 2010 Dinilai “Kadaluwarsa”

โ€‹Fokus utama di Ruang Komisi A adalah aspek hukum dan pemerintahan. Dipimpin oleh Mustakim, rapat ini dihadiri oleh dinas terkait seperti Dinas PMD, BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Bagian Hukum (Kabagkum).

โ€‹Djoko Lukito, pimpinan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa sudah tidak relevan.

โ€‹”Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, materi muatan Perda lama sudah tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Pencabutan ini wajib dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan mewujudkan pemerintahan desa yang akuntabel serta profesional,” ujar Djoko di hadapan anggota dewan.

โ€‹Dewan Minta Tak Gegabah: “Dengarkan Suara Stakeholder!”

โ€‹Meski pencabutan regulasi dianggap mendesak secara hukum, anggota Komisi A, Sudiyono, memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak diambil secara sepihak di balik meja.

โ€‹”Kita harus hati-hati. Saya meminta pimpinan agar kita melakukan rembuk dengan para stakeholder yang berkepentingan langsung. Kita harus mendengar apa keluhan dan aspirasi mereka di lapangan sebelum benar-benar mencabut Perda tersebut,” tegas Sudiyono dengan bijak.

Menanggapi masukan tersebut, Mustakim selaku Pimpinan Komisi A langsung mengambil langkah solutif. Ia memutuskan bahwa sebelum kebijakan final diketuk, pihaknya akan mengundang para stakeholder terkait untuk berdiskusi. Langkah ini diambil agar hasil keputusan nantinya bisa diterima dengan baik oleh semua lapisan masyarakat desa di Bojonegoro.

โ€‹Harapan Baru untuk Bojonegoro
โ€‹Selain masalah desa, pembahasan Raperda mengenai Kabupaten Layak Anak dan Pembangunan Kepariwisataan 2026-2030 juga menjadi angin segar bagi masa depan ekonomi dan sosial Bojonegoro. Masyarakat kini menanti hasil akhir dari kerja Pansus ini, yang diharapkan bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan solusi nyata bagi kesejahteraan warga. (San/red)