DPRD Bojonegoro Mediasi Persoalan Tenaga Kerja dan Perizinan PT Berkah Abadi Ice

โ€‹BOJONEGORO โ€“ wbbnews.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi gabungan bersama Komisi A dan Komisi C untuk membahas dinamika ketenagakerjaan serta legalitas operasional PT Berkah Abadi Ice (BAI). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Banggar, Gedung DPRD Bojonegoro, Kamis (26/03/2026) ini bertujuan mencari titik temu atas isu yang muncul pada fase awal operasional perusahaan tersebut.

โ€‹Audiensi ini menghadirkan jajaran manajemen PT BAI, perwakilan tenaga kerja, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mengklarifikasi sejumlah isu krusial, mulai dari hak pekerja hingga kelengkapan izin operasional.

โ€‹Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD dilakukan untuk memastikan iklim investasi di Bojonegoro berjalan sehat. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kemajuan dunia usaha dan perlindungan hak pekerja.

“Prinsipnya harus seimbang. Investasi tetap berjalan, namun hak dan perlindungan tenaga kerja juga wajib dipenuhi. Kami tidak mencari kesalahan, melainkan memastikan investasi memberi dampak positif bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mitroatin.

โ€‹Senada dengan hal tersebut, Komisi A fokus meninjau aspek legalitas perusahaan, sementara Komisi C mencermati dampak operasional terhadap infrastruktur dan lingkungan sekitar.

โ€‹Menanggapi aspirasi yang berkembang, perwakilan PT Berkah Abadi Ice, Setyo Ajie Wibawanto, menjelaskan bahwa saat ini perusahaan masih berada dalam masa transisi sejak mulai dikelola pada 28 Januari 2026. Ia menyebutkan bahwa manajemen tengah melakukan pembenahan sistem internal secara menyeluruh.

โ€‹Beberapa poin penting yang disampaikan pihak manajemen antara lain:

Sistem Pengupahan: Perusahaan berkomitmen memberikan upah layak, dengan target di atas UMR Bojonegoro secara bertahap sesuai perkembangan produksi.

Prioritas Tenaga Lokal: Menjadikan warga sekitar sebagai prioritas utama rekrutmen.

Legalitas: Perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara izin lanjutan lainnya sedang dalam proses pemenuhan.

โ€‹Terkait isu sensitif mengenai tanggung jawab karyawan terhadap kerusakan mesin, pihak PT BAI mengklarifikasi adanya perbedaan persepsi di lapangan. Masalah ini menjadi salah satu poin utama yang disepakati untuk diselesaikan melalui komunikasi terbuka agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.

โ€‹DPRD Bojonegoro berharap melalui mediasi ini, PT BAI dapat segera merampungkan pembenahan sistem kerjanya sehingga operasional perusahaan dapat berjalan stabil tanpa mengabaikan jaminan perlindungan bagi para pekerja. (San/red)