Bojonegoro – wbbnews.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna yang bertujuan untuk menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan rencana keuangan daerah yang akan memengaruhi berbagai program pembangunan di Kabupaten Bojonegoro. Pada, (24/10/2025).
Agenda utama rapat ini berfokus pada diskusi dan pengesahan KUA-PPAS, yang merupakan dokumen strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kebijakan Umum Anggaran menetapkan kerangka kerja bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana belanja dan pendapatan, sehingga menjadi acuan bagi semua pihak terkait.
Rapat ini melibatkan anggota eksekutif dan legislatif sangat ditekankan, mengingat peran mereka dalam menampung aspirasi masyarakat dan mendorong efektivitas penggunaan anggaran.
Kehadiran bupati dan pimpinan DPRD menandakan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan anggaran dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Sebagai upaya untuk mengoptimalkan hasil diskusi, perwakilan dari perangkat daerah juga turut serta, membawa informasi dan perspektif yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang informasional dan transparan.
Proses pembahasan KUA-PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bojonegoro melibatkan langkah-langkah penting yang harus diikuti sebelum penetapan. Pertama-tama, Badan Anggaran DPRD berkolaborasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengumpulkan dan memvalidasi usulan anggaran. Dalam kolaborasi ini, kedua pihak melakukan serangkaian pertemuan, di mana setiap anggota memberikan masukan terkait prioritas pembangunan yang telah diajukan oleh masing-masing instansi pemerintah daerah.
Pada Tahun Anggaran 2026, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dirancang untuk menciptakan fondasi yang kuat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Bojonegoro. Salah satu elemen penting dalam KUA-PPAS adalah arah kebijakan umum yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Kebijakan ini dirumuskan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta menghasilkan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Mengenai pendapatan daerah, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menargetkan upaya maksimal dalam menggali potensi sumber pendapatan, baik dari pajak daerah maupun retribusi. Upaya diversifikasi pendapatan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada transfer dari pusat dan mendukung kemandirian keuangan daerah. Selain itu, belanja daerah akan difokuskan pada prioritas yang mendukung pemulihan ekonomi dan penguatan sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.
Dalam upaya mencapai pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menunjukkan komitmen yang kuat. Kerjasama ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah tidak hanya efisien, tetapi juga berpihak kepada masyarakat. Salah satu langkah awal yang diambil setelah penetapan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 adalah penyusunan rencana kerja yang jelas dan terukur. Ini meliputi penyusunan indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala. (Ad/sa/red).

