Kejadian Penganiayaan Kurir COD di Pamekasan: Kronologi dan Tindakan Hukum

Pamekasan – wbbnews.id, Baru-baru ini, beredar rekaman video penganiayaan seorang kurir COD di Pamekasan yang menjadi viral di media sosial. Video ini menangkap momen-momen krusial saat insiden tersebut berlangsung, yang menarik perhatian publik dan mengundang reaksi emosional dari banyak orang. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana kurir yang sedang bertugas diserang tanpa peringatan, menunjukkan betapa cepatnya situasi berubah menjadi kekerasan. Penganiayaan kurir COD itu diketahui terjadi pada Senin, (30/06/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban mengantarkan paket yang beralamat di Jalan Teja Sekar Putih Dusun Laden, Pamekasan.

Video viral ini tidak hanya menyebarkan berita penganiayaan tetapi juga menimbulkan gelombang protes di masyarakat. Banyak netizen menyampaikan rasa keprihatinan dan mengecam tindakan kekerasan yang terekam dalam video. Hashtag mengenai insiden ini ramai diperbincangkan, mengajak publik untuk memperhatikan isu perlindungan terhadap pekerja di lapangan, khususnya di sektor pengiriman barang seperti jasa COD. Selain itu, banyak yang menganggap tindakan ini mencerminkan masalah yang lebih besar mengenai keamanan dan keselamatan tenaga kerja di Indonesia.

Adapun Korban bernama Irwan Siskiyanto (27), kurir kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan dicekik hingga dipiting Zainal Arifin (46) alias Arif alias Ayik. Penganiayaan itu sempat direkam korban dan viral di media sosial mengantarkan Ayik jadi tersangka. Pengambilan video terjadi pada saat kejadian berlangsung, dengan fokus pada tindakan agresif yang dilakukan oleh pelaku terhadap kurir COD tersebut. Penayangan video ini di berbagai platform media sosial, seperti Whatsapp, Instagram dan Twitter, facebook dengan cepat menyebar luas, mendapat ribuan tayangan dalam waktu singkat.

Setiba di lokasi, korban memberikan paket atas nama Ayik (tersangka) kepada istri tersangka yang saat itu ada di rumah. Istri tersangka kemudian menerima dan membayar paket sebesar Rp 1,5 juta kepada korban. Setelah transaksi tersebut, korban sebenarnya hendak meninggalkan lokasi untuk mengantarkan paket lainnya. Namun istri tersangka kemudian memanggil kembali korban. Itu karena istri tersangka menilai isi paket handphone tak sesuai dengan pesanan awal. Korban sebenarnya sudah menjelaskan jika ada keberatan dengan isi paket bisa mengembalikan barang dengan metode pembayaran COD di aplikasi awal memesan. Namun istri tersangka tetap tak terima dan menelepon suaminya atau tersangka. Tak lama tersangka kemudian datang dan langsung marah-marah kepada korban. Korban lalu kembali menjelaskan bahwa barang bisa dikembalikan melalui aplikasi saat awal memesan. Tapi tersangka kekeh tak mau tahu dan terlibat adu mulut. Tersangka lalu naik pitam dan menganiaya korban seperti dalam video yang beredar viral. Tampak dalam video korban sempat dicekik hingga dipiting. Akibat penganiayaan itu, korban merasakan lehernya kesakitan saat minum air. Korban yang tak terima selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pamekasan. Dua hari setelah melakukan penyelidikan, tersangka dijemput dan ditangkap di rumahnya.

Tersangka selanjutnya dihadirkan dalam jumpa pers dan telah menyandang status sebagai tersangka Rabu (02/07/2025). Tampak tersangka mengenakan baju tahanan, bermasker dan tangan terborgol.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan tersangka ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tersangka tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang.
“Untuk kasus penganiayaan kurir, kami sudah mengamankan pelaku atas nama ZA (46) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan. Pekerjaannya ASN di Kabupaten Sampang,” kata Hendra.
Meski demikian, Hendra tak menyebut secara detail ASN dinas apa. Ia hanya menyebut tersangka kini diancam pasal pencurian dengan diikuti kekerasan.
“Pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tandas Hendra.

Sebelumnya, viral seorang kurir pengantar pesanan cash on delivery (COD) dianiaya pembeli. Aksi kekerasan itu dilakukan pembeli yang meminta uangnya dikembalikan.
Dalam video yang beredar viral di media sosial, kurir itu sempat menjelaskan kepada istri pembeli yang minta uangnya dikembalikan. Lalu, datang sang suami.
Pria pembeli HP itu protes karena barang yang datang tak sesuai pesanan. Dia meminta kurir itu mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh istrinya.

“Ini udah bayar,” tanya si suami kepada istrinya, Selasa (01/07/2025).
“Iya, sudah,” jawab sang istri.

Sang suami langsung menarik sang kurir sembari mengatakan “kembalikan, kembalikan (uangnya).”

Kurir yang belakangan diketahui bernama Irwan Siskiyanto (21) itu pun berupaya menjelaskan bahwa tugasnya hanya lah mengantarkan barang.
Situasi semakin tegang hingga pemuda warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu ditarik oleh pembeli bernama Arif alias Ayik itu.
Aksi penganiayaan itu terekam kamera ponsel milik Irwan. Dia dicekik oleh Arif yang bertubuh kekar dengan kedua lengannya. Terlihat dalam video yang sama, bagian gigi depan Irwan berdarah.

Meski berusaha menjelaskan, namun si suami enggan mendengarkan dan terus meminta agar uangnya dikembalikan. Hingga istri Arif mengambil dompet milik Irwan.

“Tang pesse ekalak wak (uangku diambil itu),” kata Irwan.

“Apah sengkok tak ngalak, ghun ngalak tang pesse (apa aku nggak ngambil, cuma ngambil uang punyaku,” kata si istri sambil mengambil uang dari dompetnya.

Status hukum tersangka tetap berada di bawah pengawasan pihak berwenang selama proses penyidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka cukup serius, mengingat penganiayaan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi penjara. Hukum di Indonesia memandang penganiayaan sebagai pelanggaran yang tidak hanya merugikan fisik korban, tetapi juga menciptakan dampak psikologis yang panjang.

Keterlibatan tersangka sebagai aparatur sipil negara juga menjadi fokus dalam penanganan kasus ini, karena diharapkan bahwa tindakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera, serta menjadi contoh bagi pegawai negeri lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan masing-masing pihak diharapkan dapat menjalani prosedur yang fair dan transparan.

Kejadian penganiayaan kurir COD di Pamekasan telah meninggalkan dampak sosial yang signifikan dalam masyarakat. Salah satu pengaruh terbesar adalah meningkatnya kekhawatiran di antara para kurir yang menjalankan jasa pengiriman barang. Para kurir, yang sering kali berinteraksi langsung dengan pelanggan, kini merasa lebih rentan terhadap potensi tindakan kekerasan. Hal ini berimplikasi pada rasa aman mereka saat melaksanakan tugas, sehingga mempengaruhi produktivitas dan semangat kerja dalam industri pengiriman.

Di sisi lain, insiden ini juga menyoroti pentingnya pemahaman dan etika dalam transaksi online dan offline. Pelanggan seharusnya menyadari bahwa kurir bukan hanya sekedar pengantar, tetapi juga manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan aman. Situasi ini menciptakan ruang untuk edukasi mengenai pentingnya penghargaan dan toleransi dalam berinteraksi, agar kedepannya tidak terjadi lagi insiden yang merugikan semua pihak. Dengan kata lain, komunikasi yang baik antara kurir dan pelanggan merupakan kunci dalam menciptakan pengalaman pelayanan yang positif.

Sebagai pelajaran yang bisa diambil, semua pihak harus meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan keamanan. Baik perusahaan pengiriman maupun pelanggan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman. Misalnya, perusahaan dapat memperkenalkan prosedur pelatihan yang lebih komprehensif tentang bagaimana menghadapi situasi berpotensi berbahaya, serta memperkuat kanal pengaduan untuk kurir yang mengalami masalah. Di luar itu, implementasi teknologi seperti aplikasi pelacakan dan fitur keamanan yang lebih baik dapat membantu memberikan perlindungan tambahan kepada kurir saat melakukan pengiriman.

Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih sensitif terhadap isu-isu ini, kita dapat membangun kembali kepercayaan dalam masyarakat serta memastikan bahwa setiap individu, baik kurir maupun pelanggan, dapat bertransaksi dengan rasa aman dan nyaman. (nim/red)