Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Pengelolaan Sampah

Bojonegoro – wbbnews.id,ย  Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro menjadi saksi dilaksanakannya rapat paripurna yang penting. Agenda dari rapat ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD mengenai dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang signifikan. Pertama adalah raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, yang berfokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para petani di daerah setempat. Pada, Rabu (21/05/2025).

Adapun rapat sidang di pimpin oleh Ketua II, Sahudi, yang di hadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, Pansus II dan IV DPRD Bojonegoro dan OPD kabupaten Bojonegoro.

Agenda rapat mencakup penyampaian laporan dari pansus II dan IV DPRD. Dalam laporan tersebut, berbagai fraksi menyampaikan pandangan dan rekomendasi mereka terkait raperda perlindungan dan pemberdayaan petani serta perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Penanganan permasalahan sampah dan pendekatan perlindungan terhadap petani adalah isu yang sangat relevan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Juru bicara Pansus II Siti Fatmawati, S.E menyampaikan, fasilitasi perlindungan pemberdayaan petani. Dengan mengacu pada UU No. 11 tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani, terutama dengan mengacu pada UU No. 19 Tahun 2013, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan petani dalam berusaha tani. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan dan perlindungan, hingga pemberdayaan dan pembiayaan petani.

“Dengan komoditi yang meliputi pertanian, pertanian, holtikultura, peternakan, perkebunan untuk menjamin UU ini bertujuan meningkatkan kemampuan petani melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pengembangan kelembagaan petani. Dengan ini kami dari Pansus II Menerima, menyetujui dan merekomendasikan untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten Bojonegoro,” terangnya

Selanjutnya, dari Juru bicara Pansus IV, Drs. EC. M. Anis Musthafa, menyampaikan perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

“DLH harus mengevaluasi pengelolaan sampah, evaluasi ini sangat penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di suatu wilayah, serta untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan solusi yang tepat.

Disini kami dari panitia kusus menyetujui danp menerima untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah 2025,” sambutnya.

Setelah pendapat akhir disampaikan, pimpinan DPRD dan Kepala daerah kabupaten Bojonegoro mengambil langkah selanjutnya adalah penandatanganan nota persetujuan yang menjadi pijakan untuk implementasi peraturan daerah ini.

Diharapkan, dengan ditetapkannya raperda ini, akan ada perubahan yang signifikan dalam perlindungan hak-hak petani serta pengelolaan sampah di Kabupaten Bojonegoro.

(San)