Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Eksekutif Beri Jawaban Atas Masukan 5 Rancangan Perda

IMG 20261006 WA0070

BOJONEGORO – wbbnews.id, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Senin (5/10/2026).

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sejumlah regulasi daerah.

Dalam agenda tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas berbagai pandangan, saran, serta masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Lima Raperda yang dibahas mencakup perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selanjutnya, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

Dalam jawabannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pandangan yang diberikan DPRD.

Menurutnya, saran dan masukan dari setiap fraksi menjadi bagian penting untuk mempertajam sekaligus menyempurnakan substansi lima Raperda sebelum memasuki pembahasan pada tahapan berikutnya.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Pemkab Bojonegoro menilai tanggung jawab sosial perusahaan perlu diarahkan lebih kuat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemanfaatannya dapat difokuskan pada penguatan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

Langkah tersebut mencakup peningkatan kapasitas dan keterampilan pelaku usaha, penguatan kemandirian, perluasan akses pembiayaan dan pasar, hingga mendorong inovasi serta digitalisasi usaha.

Selain itu, dukungan terhadap penyediaan sarana dan prasarana usaha juga dinilai penting agar program tanggung jawab sosial perusahaan tidak berhenti pada bantuan, tetapi mampu memberikan dampak yang lebih berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat.

Pemkab Bojonegoro juga menegaskan akan menindaklanjuti berbagai masukan DPRD, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam penyempurnaan regulasi tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya aturan yang profesional, jelas dalam penerapannya, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta tetap sejalan dengan kebutuhan keamanan dan ketertiban daerah.

Seluruh pandangan fraksi, lanjut pemerintah daerah, akan menjadi bahan dalam pembahasan bersama DPRD.

Proses tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Bojonegoro.

Pembahasan lima Raperda ini selanjutnya akan mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Bojonegoro berharap lima rancangan regulasi tersebut dapat menghasilkan kebijakan daerah yang lebih tepat sasaran, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan Kabupaten Bojonegoro. (San)