Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis Bersama Bupati

IMG 20261005 WA0028

​BOJONEGORO — wbbnews.id, Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Kabupaten Bojonegoro kembali memasuki tahapan pembahasan penting. DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Gedung DPRD Bojonegoro, Senin (5/10/2026).

​Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, S.Pd. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tamu undangan lainnya.

​Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Bojonegoro atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai kelima Raperda yang sedang dibahas.

​Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan regulasi. Menurutnya, komunikasi dan keterbukaan menjadi kunci agar aturan yang ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

​“Pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, sinergi, komunikasi dan keterbukaan harus terus diperkuat agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Wahono.

​Ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan terkait pembangunan maupun penganggaran harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kesejahteraan warga Bojonegoro.

​Pembahasan mencakup sejumlah sektor krusial, mulai dari tata kelola pemerintahan desa hingga arah pengembangan industri daerah jangka panjang. Kelima Raperda tersebut meliputi:

  • ​Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
  • ​Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • ​Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
  • ​Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
  • ​Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.

​Dari kelima regulasi tersebut, Raperda RPIK 2024–2044 menjadi salah satu sorotan utama pemerintah daerah. Bupati Bojonegoro menilai bahwa pembangunan industri jangka panjang harus memiliki target serta indikator keberhasilan yang terukur.

​Dengan sistem pengukuran yang jelas, pelaksanaan program dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala guna memastikan arah kebijakan tetap berada di jalur yang tepat. Pemkab Bojonegoro juga berkomitmen mendorong transformasi ekonomi melalui sektor industri yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi makro, kebutuhan masyarakat, serta memberikan perhatian khusus bagi pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal. (San)